Polda Metro Jaya Menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Hari Pertama PSBB, Warga Jakarta Kedapatan Langgar PSBB Langsung Ditindak

Polda Metro Jaya Menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Hari Pertama PSBB, Warga Jakarta Kedapatan Langgar PSBB Langsung Ditindak
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 14 September 2020 14:02 WIB

Terasjabar.id - Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI, TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (14/9/2020). Operasi yustisi merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, warga Jakarta yang kedapatan melanggar langsung ditindak sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Tindakan berupa sanksi sosial atau denda Rp250.000.

"Karena ini namanya operasi yustisi walaupun ini hari pertama pelaksanaan PSBB berdasarkan Pergub 88 tetapi sudah tidak lagi dengan imbauan. Kita sudah mulai langsung dengan penindakan," ujar Sambodo di Jakarta Senin (14/9/2020).

Dia menuturkan, operasi digelar di 8 titik di wilayah Jakarta, yakni Pasar Jumat perbatasan dengan Tangerang dan Jalan Perintis Kemerdekaan perbatasan dengan Bekasi.

Kemudian di Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Semanggi.

"Itu ada 8 titik kita laksanakan operasi yustisi gabungan. Tentu ini juga akan ada imbangan dari polres-polres penyangga dan dilaksanakan selama 24 jam. Selain itu dilaksanakan penindakan yang sifatnya mobile," katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Polda Metro Jaya Operasi Yustisi


Loading...