Ini Aturan bagi Pengendara Mobil dan Sepeda Motor Saat DKI Jakarta Perketat PSBB

Ini Aturan bagi Pengendara Mobil dan Sepeda Motor Saat DKI Jakarta Perketat PSBB
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 14 September 2020 11:43 WIB

Terasjabar.id - Satu di antara poin penting dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta adalah pergerakan orang dan barang.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB selama dua pekan ke depan.

Adapun selama PSBB kendaraan bermotor pribadi masih boleh digunakan.

Namun, dengan beberapa ketentuan.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pergub yang diterbitkan pada 13 September 2020 menyebutkan beberapa kewajiban pengguna mobil dan motor pribadi.

Berikut ketentuannya Untuk pengguna mobil pribadi berpenumpang, wajib mengikuti aturan yaitu:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;

d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Untuk pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;

c. Menggunakan masker;

d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengungkap alasan penerapan PSBB total kembali.

Menurut Anies, hal ini dilakukan karena peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama September.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.

Dia berharap PSBB pengetatan dapat mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.

(Tribunjabar.id)

Aturan PSBB Motor DKI Jakarta Anies Baswedan


Loading...