Suami Tunggu di Kamar Berbeda saat Istri Layani Pria Lain, Pasangan Ditemukan Tewas Setelah Selesai

Suami Tunggu di Kamar Berbeda saat Istri Layani Pria Lain, Pasangan Ditemukan Tewas Setelah Selesai
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Senin, 14 September 2020 09:34 WIB

Terasjabar.id - DP (41) yang saat itu sedang melayani pria lain di salah satu hotel di Depok Barat, Yogyakarta ditunggu suaminya di kamar lain.

DP merupakan seorang wanita yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Saat sedang melayani tamu, suami DP ternyata menunggu di kamar lain, Minggu (13/9/2020) sekira pukul 05:00 WIB.

Suami diduga sengaja mengantarkan DP ketika melayani tamunya.

Saat istri sedang melayani pria lain, suami DP heran karena tak kunjung selesai.

Ia sempat menghubungi ponsel DP, tetapi tak ada jawaban.

Hingga beberapa saat kemudian, tamu yang dilayani DP, AP keluar dari kamar.

Melihat hal itu, suami langsung mengecek keadaan istrinya.

Namun saat itu, DP sudah dalam keadaan tak bernyawa.

Suami DP mengamankan AP yang saat itu diduga hendak kabur.

AP lalu ditangkap dan diserahkan suami korban kepada satpam.

"Suaminya itu telepon terus dari luar. Karena ketakutan, dia (AP) keluar kamar, tapi diikuti suaminya (DP),"

"Diamankan, diserahkan security dan dibawa ke polsek," kata Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmandiwanto, dilansir dari Kompas.com.

Apa yang terjadi kepada DP?

Beberapa saat sebelum ditemukan tak bernyawa, DP sempat melayani AP, warga Purworejo sebanyak dua kali.

Namun diduga karena tak puas, AP minta kembali dilayani oleh korban.

Akhinya DP melayani tamunya itu sebanyak dua kali.

Ketika selesai dan hendak dibayar, DP tiba-tiba kejang dan jatuh dari tempat tidur.

AP yang khawatir dengan kondisi DP langsung membopong dan meletakkannya di atas kasur.

Tamu jadi tersangka

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Jenazah korban juga langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Sementara AP dan suami korban langsung diamankan polisi di Mapolsek Depok Barat.

Atas kejadian itu, pelanggan korban berinisial AP ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Yang laki-lakinya (AP) kita tetapkan tersangka dengan Pasal 359 karena kelalaiannya. Tapi ini masih terus kita dalami," ujar Rachmandiwanto.

Sedangkan suami korban, lanjut dia, hingga saat ini masih dilakukan pendalaman penyelidikan terkait dugaan prostitusi karena menjual istrinya.

Sementara itu, peristiwa lainnya terjadi di Sleman.

Seorang remaja nekat membunuh pekerjsa seks komersial (PSK) karena menolak dilayani di salah satu di wilayah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Maret 2020 lalu.

"Tersangka berinisial CR usianya 19 jalan 20," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).

Deni menyampaikan status tersangka sudah tidak sekolah.

Namun, memang awalnya datang ke Yogyakarta niatnya untuk sekolah.

Dijelaskannya, awalnya dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV diketahui ciri-ciri pelaku.

Kemudian, dari pendalaman diketahui identitasnya.

Polisi kemudian akan melakukan upaya penangkapan.

Namun, pihak keluarga mengatakan akan membawa tersangka ke polisi.

Akhirnya pada tanggal 17 Maret 2020 lalu, tersangka diserahkan ke polisi.

"Kita mengantongi identitas pelaku, tapi kita komunikasi dengan keluarga, dan kooperatif dan tersangka diserahkan ke pihak polisi. Kita mau upaya penangkapan, tapi keluarga mau mengantarkan ke sini," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memesan jasa korban.

Namun saat sampai di hotel, korban menolak melayani tersangka.

Penolakan tersebut membuat tersangka sakit hati dan membunuh korban.

"Motifnya sakit hati dengan korban. Dari pemeriksaan sementara yang kita dalami, dipicu karena korban tidak berkenan melayani tersangka, keduanya tidak saling kenal," ungkapnya.

Polres Sleman pada Jumat 5 Juni 2020 melakukan rekonstruksi.

Dari 32 adegan dalam rekonstruksi semuanya sama dengan keterangan tersangka.

"Korban meninggal akibat kehabisan darah akibat luka akibat senjata tajam. Yang fatal itu di bagian leher," urainya.

Menurutnya, senjata tajam yang digunakan tersangka untuk melukai korban berupa sangkur.

Senjata tajam ini dibawa oleh tersangka.

"Senjata itu kata tersangka selalu dibawa. Katanya untuk jaga-jaga saja," tegasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka CR dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang PSK menjadi korban pembunuhan di salah satu hotel di wilayah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Kamis (5/3/2020) dini hari.

Korban diketahui berinisial SB (37) warga Wonosobo, Jawa Tengah.

(TribunJakarta/Kompas)




Viral Tewas Pembunuhan Jateng


Loading...