Begal Modus Jual Hape Harga Miring Diringkus Polisi, Sudah Beraksi Hampir 30 Kali

Begal Modus Jual Hape Harga Miring Diringkus Polisi, Sudah Beraksi Hampir 30 Kali
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Jumat, 11 September 2020 14:23 WIB

Terasjabar.id - Dua dari tujuh anggota komplotan begal yang beroperasi di dekat rel kereta api Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan dua pelaku yang ditangkap yakni Angga Dewanto dan Adi Bongkeng. ( begal hape di Kebon Pisang diringkus )

Dari pengakuan keduanya, mereka sudah beraksi selama puluhan kali.

"Kalau untuk pengakuan mereka sudah lebih dari 20 kali. Bahkan untuk laporan polisi di sini hampir 30," kata Paksi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/9).

Menurut Paksi, mereka merupakan warga yang tinggal dekat rel kereta Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan sengaja beraksi di sana karena jauh dari permukiman warga.

"Kalau di sana wilayahnya jauh dari permukiman, kemudian kendaraan pasti melambat karena melintas kereta api di situ," jelas Paksi.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan para pelaku, yang berjumlah tujuh orang tersebut mempunyai modus tersendiri untuk mencari korban.

Mereka berpura-pura menjual ponsel bekas di media sosial facebook lewat akun bernama 'Bang R'.

Lalu memasang harga murah untuk setiap ponsel yang dijualnya.

"Ada yang menggiring lewat Facebook melalui perempuan yang berperan untuk melobi korban," kata Budi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/9).

Selain menawarkan harga murah, para pelaku juga menjanjikan calon korban akan mendapat kelengkapan standar ponsel seperti kardus kemasan maupun charger.

Korban yang tertarik lalu diajak bertemu untuk mengambil ponsel di kawasan Pasar Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Namun korban hanya diberikan unit ponsel.

"Handphone sudah di tangan tersangka, namun dus dan casannya tidak dibawa. Lalu, diajak lah korban ke rumah tersangka yang di Kebon Pisang," sambungnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku yang ditangkap disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara lima pelaku lain masih dalam pengejaran.

Satu Korbannya Dikalungi Celurit

Pemuda berumur 20 tahun, Ega Afrizal (20) menjadi korban pencurian dan kekerasan yang terjadi di daerah Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 20 Agustus 2020 Pukul 20.30 WIB.

Maksud hati ingin membeli handphone (HP) dengan harga murah, Ega malah diancam dan dikalungi celurit oleh pelaku.

Dalam konferensi Pers yang dilakukan di Mapolsek Tanjung Priok, Kamis (10/9/2020), Kompol Budi Cahyono menerangkan mulanya korban tergiur dengan iklan penjualan Handphone Vivo dengan harga murah.

Iklan tersebut ditawarkan di media sosial Facebook oleh akun “BANG R“.

Kemudian terjadilah komunikasi antara korban dan tersangka lewat media sosial WhatsApp.

Lalu disepakati untuk bertemu di depan Pasar Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah bertemu di Pasar Warakas tersangka hanya memberikan Handphone tanpa dus berikut chargernya.

Kemudian korban dengan tersangka berboncengan untuk mengambil dus dan chargernya ke kediaman tersangka.

Tersangka menuntun korban ke arah Kebon Pisang, Jakarta Utara.

Ketika melewati rel kereta api, motor yang dikendarai korban dengan tersangka dihentikan oleh 7 orang laki-laki.

Korban lantas dikerubuti oleh tersangka berinisial AD dan tujuh orang lainnya.

Ditambah ada satu orang tersangka mengalungkan celurit ke leher korban.

“Pelaku bilangnya jangan ngelawan, kalau ngelawan saya tebas. Jadi ketika celurit sudah di leher saya, barang saya diambil semua, ” papar Ega.

Adapun barang korban yang diambil paksa adalah satu unit motor Honda Beat juga uang tunai sebesar Rp 1.200.000.

Menurut keterangan korban, ia sudah berteriak minta tolong kepada warga sekitar namun tidak ada yang memberikan pertolongan.

Setelah kejadian ini, Korban beserta adiknya langsung melapor ke Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk ditindak lanjuti.

Atas kejadian ini korban mengaku kapok telah melakukan pembelian online dengan transaksi cash on delivery (cod) tersebut.(Tribunjabar.id)




Begal Modus Polisi Hape


Loading...