Jakarta Akan Memberlakukan PSBB Total, Kemenag Tetap Buka Layanan Nikah ??

Jakarta Akan Memberlakukan PSBB Total, Kemenag Tetap Buka Layanan Nikah ??
Ilustrasi (Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 11 September 2020 13:46 WIB

Terasjabar.id - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki mengatakan, layanan nikah tetap berjalan meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta diberlakukan mulai 14 September 2020. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat," katanya dalam keterangan pers, Jumat (11/9).

Dia mengungkapkan, layanan pernikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid 19 setempat. Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA," ujarnya.

Marzuki menjelaskan pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta. Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2), penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).

"Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik," ungkapnya.

Dia menerangkan, seluruh peserta yang hadir dalam Majelis akad nikah, wajib menggunakan masker. Kemudian menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.

"Khusus pasangan calon pengantin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan," tutup Marzuki. 

Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Virus Corona PSBB Total Jakarta Kemenag


Loading...