Keberatan Atas Persidangan Perdana yang Digelar Secara Daring di PN Denpasar, Kuasa Hukum Jerinx Minta Majelis Hakim Diganti

Keberatan Atas Persidangan Perdana yang Digelar Secara Daring di PN Denpasar, Kuasa Hukum Jerinx Minta Majelis Hakim Diganti
(iNews.id/Indira Arri : Google)
Editor: Epenz Teras Seleb —Jumat, 11 September 2020 13:22 WIB

Terasjabar.id  - Kuasa hukum Jerinx mengajukan keberatan atas persidangan perdana yang digelar secara online (daring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kuasa hukum menilai majelis hakim melakukan pelanggaran dan meminta penggantian pada sidang berikutnya.

"Kami datang untuk mengajukan keberatan karena majelis hakim yang memeriksa perkara ini tidak dialogis dan merugikan hak terdakwa," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana di PN Denpasar, Jumat (11/9/2020).

Dia mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ke PN Denpasar ini untuk menyampaikan keberatan terhadap persidangan perdana Jerinx yang digelar secara daring. Dalam persidangan itu, terdakwa maupun kuasa hukum memilih walk out karena majelis hakim selalu menggunakan pendekatan kekuasaan untuk memutuskan sesuatu.

Hal yang paling mengagetkan, kata dia, ketika majelis hakim menetapkan sidang yang digelar secara online ini tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal terdakwa memutuskan untuk walk out dari persidangan karena tidak terpenuhi hak-haknya sebagai terdakwa.

"Ternyata majelis hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan yang secara hukum ini bertentangan dengan hukum acara Pasal 155 KUHAP," ujar pria yang akrab disapa Gendo ini.

Semestinya, kata dia, majelis hakim menunda sidang dan meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa di muka persidangan. Sehingga terdakwa terpenuhi haknya untuk memahami isi dakwaan.

"Karena (terdakwa) sudah keluar tapi sidang tetap dilanjutkan, maka majelis menghilangkan hak terdakwa untuk memahami isi dakwaan," ujarnya.

Hal yang sama juga dikeluhkan Sugeng Teguh Santosa, salah satu kuasa hukum Jerinx. Dia menyebut, apa yang dilakukan majelis hakim pada sidang perdana kemarin sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Kedatangan kuasa hukum ke PN Denpasar hari ini menurutnya selain mengajukan keberatan juga mengajukan solusi. Yakni mengupayakan penangguhan penahanan terhadap Jerinx sehingga persidangan bisa digelar secara tatap muka.

"Kalau tidak bisa diakomodasi, kami minta penggantian majelis hakim supaya tidak lagi menggunakan pendekatan kekuasaan yang merugikan pihak pencari keadilan," tuturnya.

Disadur dari iNews.id

Jerinx SID Ujaran Kebencian PN Denpasar Persidangan Kejati Bali Sidang Perdana


Loading...