PN Denpasar Menilai Aksi Walk Out yang Dilakukan Jerinx SID Dalam Persidangan Perdana, 'Itu Merugikan Dia' Ujar Ketua PN Denpasar

PN Denpasar Menilai Aksi Walk Out yang Dilakukan Jerinx SID Dalam Persidangan Perdana, 'Itu Merugikan Dia' Ujar Ketua PN Denpasar
(iNews.id/Aris Wiyanto : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 11 September 2020 10:45 WIB

Terasjabar.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menilai aksi walk out yang dilakukan Jerinx dalam persidangan perdana sebagai tindakan yang merugikan. Sebagai terdakwa, Jerinx malah melepas haknya untuk hadir di muka persidangan.

"Hadir di persidangan itu hak terdakwa. Kalau dia meninggalkan persidangan, berarti melepaskan haknya. Itu merugikan dia," tutur Ketua PN Denpasar, Sobandi, Jumat (11/9/2020).

Sobandi menuturkan persidangan online (daring) yang dilakukan di PN Denpasar ini bukan baru kali ini saja. Kebijakan tersebut telah berlangsung selama masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, terkait keluhan teknis seperti sinyal yang putus-putus dan audio yang tak jelas suaranya, selalu ditindaklanjuti pengadilan dengan melakukan perbaikan.
Peristiwa terdakwa sampai walk out karena mengeluh sidang daring pun baru kali ini dilakukan. Selama ini, persidangan tersebut berjalan lancar tanpa ada keluhan dari para pihak di persidangan.

"Sedangkan terdakwa lain tidak ada keluhan bahkan sampai putusan pun sidang berlangsung online," ujarnya.

Dia menjelaskan, soal keluhan Jerinx bahwa sidang online tidak menjamin pemenuhan hak-haknya sebagai terdakwa sebagai hal yang tak beralasan. Sebelum persidangan digelar, dia memastikan sebagai ketua pengadilan menjamin hak-hak drummer Superman Is Dead dan kuasa hukumnya terpenuhi di persidangan.

"Saya sudah katakan sebelumnya. Ketua PN Denpasar menjamin hak terdakwa tidak hilang dengan sidang online," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini majelis hakim saat ini belum memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jerinx. Kewajiban JPU yang bertugas menghadirkan terdakwa di pengadilan.

"Majelis hakim akan terus memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Jerinx dan seluruh kuasa hukumnya melakukan aksi walk out dalam sidang perdana pada Kamis (10/9/2020). Alasan yang dikemukakan Jerinx karena persidangan online tidak menjamin haknya sebagai terdakwa bisa terpenuhi selama persidangan.

"Saya merasa sedang tidak bicara dengan manusia. Saya merasa sedang berbicara dengan layar monitor," ujar Jerinx setelah melakukan walk out.

Meski Jerinx dan kuasa hukumnya walk out, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU. Persidangan selanjutnya diputuskan digelar pada 22 September 2020 dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona PN Denpasar Walk Out Jerinx SID Persidangan


Loading...