Aturan IMEI, Ponsel BM Akan Disuntik Mati 15 September

Aturan IMEI, Ponsel BM Akan Disuntik Mati 15 September
Ilustrasi (DetikInet : Google)
Editor: Epenz Teras Techno —Jumat, 11 September 2020 10:29 WIB

Terasjabar.id - Bagi Anda yang mempunyai ponsel black market atau BM harus menelan kekecewaan.

Aturan international mobile equipment identity (IMEI) akan menyuntik mati ponsel BM pada 15 September 2020.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail menjelaskan, aturan IMEI sebenarnya telah berlaku pada 18 April lalu. Namun, belum efektif karena sistemnya belum sempurna.

"Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September," kata Ismail.

Sekjen ATSI Marwan O Baasir mengatakan, sejauh ini secara sistemnya sesuai dengan jalurnya.

"Kalau dilihat ini inline dengan time line. Kami lagi memigrasikan menjadi sistem solid di hardware. Data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dan TPP produksi ponsel sudah selesai, sudah beres. Terus pair unpair sudah selesai. Jadi, sekarang tinggal menyatukan ke dalam satu hardware," kata Marwan O Baasir.

Sementara itu, pada 13 September ATSI akan melaporkan perkembangan terbaru sistem aturan IMEI ini kepada Kementerian Kominfo.

"Nanti 13 September lapor ke Pak Dirjen (SDPPI), beliau yang berwenang mengatakan dan menentukan 'ini sudah jalan'. Sejauh ini, sistem kami melihatnya on track," katanya dilansir dari batamnews.co.id-jaringan Suara.com.

HKT atau singkatan dari Handphone, Komputer genggam, dan Tablet, menjadi perangkat yang diincar pemerintah.

Jika ditemukan dan barang tersebut terbukti ilegal, maka tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan operator seluler.

"Hanya yang HKT saja yang terblokir (layanan telekomunikasinya-red)," katanya.

Meski sejauh ini masih perkiraan, pemerintah menyebutkan sistem aturan IMEI dimulai pada tanggal 15 September 2020, di mana hal itu berdasarkan informasi dari ATSI terkait sistem yang dijalankan pada aturan IMEI ini.

"Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September," ujarnya.

Ponsel BM cs ini nantinya tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan oleh operator seluler lokal, meskipun di dalam perangkat tersebut sudah disematkan SIM card.

Salah satu dampaknya, perangkat itu tidak dapat melakukan panggilan telepon seperti pada umumnya.

Sebagai catatan, perangkat ilegal yang dimaksud dan terkena blokir IMEI ini, yaitu yang beredar di Indonesia tetapi baru diaktifkan setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April 2020.

Sedangkan ponsel BM yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020, maka perangkat tersebut tidak akan terkena dampak dari aturan IMEI ini alias masih digunakan seperti biasanya.

Meski perangkat ilegal tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi, fitur WiFi yang ada di dalamnya masih bisa digunakan. Itu artinya, pemilik gadget itu bisa mengakses internet via WiFi.

Disadur dari Suara.com

Ponsel BM Aturan IMEI Menyuntik Mati


Loading...