Kejagung: Kami Buka Apa Adanya Fakta Hukum Kasus Pinangki

Kejagung: Kami Buka Apa Adanya Fakta Hukum Kasus Pinangki
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jaka
Editor: Malda Hot News —Jumat, 11 September 2020 09:06 WIB

Terasjabar.id -- 

Kejaksaan Agung bakal menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/9). Kehadirannya untuk memenuhi undangan gelar perkara terkait penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima suap dari terpidana Djoko Tjandra.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya akan membuka semua fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik selama melakukan investigasi kasus yang menjerat pegawai Korps Adhyaksa tersebut.

"Yang jelas, hari ini kami ke KPK juga. Persiapan KPK kami diundang untuk paparkan, supervisi di sana. Kami buka apa adanya fakta hukum," kata Febrie kepada wartawan, Jumat (11/9).


Dia menjelaskan bahwa pihaknya memenuhi undangan tersebut untuk menjawab keraguan publik akan penanganan kasus tersebut. Menurut dia, tidak akan ada hasil penyidikan yang ditutup-tutupi kepada komisi antirasuah.

Menurut Febrie, pihak penyidik pun sudah mendapat perintah dari pimpinan Kejaksaan untuk segera merampungkan kasus tersebut sehingga dapat segera disidangkan. Nantinya, publik dapat melihat secara terang penanganan kasus Pinangki di persidangan secara terbuka.

"Inilah momen yang memang patut dibuka, seperti kemarin kami ekspose, apalagi di persidangan. Rekan-rekan nanti bisa lihat," ujar Febrie.

Dia mengatakan terkait berkas perkara terhadap tersangka Pinangki, penyidik akan segera merampungkannya dengan Jaksa Penuntut Umum. Meski demikian, Febrie tidak menutup kemungkinan terhadap penyidikan lain yang akan dilakukan ketika kasus tersebut semakin meluas.

"Yang jelas Pinangki sudah hampir selesai. Nah, nanti pengembangannya kan didiskusikan dengan KPK," jelasnya.

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Dalam perkara Djoko Tjandra selama berstatus buron ini, KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara dugaan suap oleh terpidana Djoko Tjandra yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.

Saat ini Bareskrim sedang menangani dua kasus terkait Djoko. Pertama, dugaan suap ke Jenderal polisi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra dan kedua adalah penerbitan surat jalan palsu oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kemudian, kejaksaan menyidik kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait proyek pembebasan terpidana itu melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara itu, Kejagung menjerat Djoko Tjandra, Pinangki, sebagai tersangka. Teranyar, eks Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya pun juga menjadi tersangka karena diduga menjadi perantara suap antar kedua pihak.

Dalam rangka supervisi kasus, KPK akhirnya melakukan gelar perkara terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat terpidana Djoko Tjandra saat berstatus buronan.

Gelar perkara kali ini akan dilakukan di Kantor KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Benar. Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST (Djoko Tjandra) Dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (10/9).

"Untuk pihak Bareskrim Mabes Polri dimulai jam 09.00. Sedangkan pihak Kejaksaan Agung akan dimulai jam 13.30 sampai selesai," tambah Ali.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri telah lebih dulu melakukan gelar perkara terhadap kasus yang ditangani. Teranyar, dalam gelar perkara kemarin, Korps Adhyaksa juga turut melibatkan KPK.

(mjo/pmg.CNN)

Kejaksaan Agung Jaksa Pinangki Malasari


Loading...