Kejagung Sedang Mempersiapkan Pemberkasan Tahap Kedua Atas Kasus Gratifikasi, Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Tersangka Pertama yang Disidang

Kejagung Sedang Mempersiapkan Pemberkasan Tahap Kedua Atas Kasus Gratifikasi, Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Tersangka Pertama yang Disidang
(Kompas.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 11 September 2020 08:43 WIB

Terasjabar.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempersiapkan pemberkasan tahap kedua atau P-21 atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut Jaksa Pinangki akan menjadi tersangka pertama yang dibawa ke meja hijau dalam kasus yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra tersebut.

"Pinangki sedang pemberkasan untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka untuk P-21," kata Febri di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020) malam.

Dia menyebut dalam waktu dekat dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, Pinangki akan menjadi tersangka pertama yang maju ke meja hijau.

"Satu rencana, Pinangki kita sidangkan, dua penyelesaian pemberkasan. Kita lihat dalam proses perkembangan itu," ucapnya.

Febri menyebut hingga saat ini alat bukti atas kasus tersangka Pinangki telah tuntas. Namun Kejagung tak menutup kemungkinan dari fakta baru dalam persidangan yang bisa memunculkan tersangka baru.

"Dari alat bukti tuntas. Tapi kita juga melihat persidangan. Kalau di persidangan itu muncul fakta baru kewajiban penyidik untuk tindak lanjut," ujarnya.

Dia mengklaim saat ini dari keterangan tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut, penyidik tidak menemukan alat bukti baru maupun keterangan yang mengarah pada tersangka baru. Tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan pengusaha Andi Irfan Jaya.

"Sampai saat ini alat bukti sebatas itu, baik dari keterangan Pinangki, Djoko Tjandra, dan keterangan yang lain-lain termasuk alat bukti elektronik," katanya.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Pinangki dan Andi Irfan jaya disebut mencatut nama hakim Mahkamah Agung untuk menawarkan proposal pengurusan fatwa. Fatwa MA dibutuhkan Djoko Tjandra agar tak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Disadur dari iNews.id

Djoko Tjandra Jaksa Agung Jaksa Pinangki Kejagung TPPU


Loading...