Tidak Hanya Dilakukan Oleh Andi Irfan, Jaksa Pinangki Juga Jual Nama Hakim MA ke Djoko Tjandra

Tidak Hanya Dilakukan Oleh Andi Irfan, Jaksa Pinangki Juga Jual Nama Hakim MA ke Djoko Tjandra
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 11 September 2020 08:03 WIB

Terasjabar.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru kasus pencatutan nama hakim Mahkamah Agung (MA) untuk meyakinkan Djoko Tjandra mengurus fatwa MA. Kejagung menyebut jual nama hakim MA tidak hanya dilakukan oleh tersangka Andi Irfan Jaya namun juga dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Ya mereka memang meyakinkan secara bersama-sama ke Djoko Tjandra terkait dengan jual nama hakim," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).

Diketahui, Andi Irfan bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari menawarkan proposal pengurusan fatwa MA kepada Djoko Tjandra. Dalam proposal tersebut dua orang itu disebut berusaha meyakinkan Djoko Tjandra dapat lolos dari jeratan hukum dengan proses kepengurusan fatwa tersebut.

Sebagai upaya mekinkan Djoko Tjandra, tim tersebut melakukan penjualan nama sejumlah hakim MA. Dalam propsal tersebut Pinangki dan Andi Irfan Jaya meminta honor kepada Djoko Tjandra sebesar 1 juta Dolar AS. Namun, Djoko Tjandra baru diberikan sebesar 500 Dolar AS. Setelah diberikan 500 Dolar AS Pinangki dan kawan-kawan baru mengajukan proposal fatwa ke MA.

“Proposal itu pada Desember 2019 dilihat Djoko Tjandra dan yang bersangkutan tidak diterima. Dia capture proposal itu dan mengirimkan dengan caption no deal,” kata Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti.

Disadur dari iNews.id

Djoko Tjandra Jaksa Agung Jaksa Pinangki MA


Loading...