Bantuan Langsung Tunai Cuma-cuma Rp 2,4 Juta untuk Pengusaha Mikro, Ini Syarat dan Caranya

Bantuan Langsung Tunai Cuma-cuma Rp 2,4 Juta untuk Pengusaha Mikro, Ini Syarat dan Caranya
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 10 September 2020 13:11 WIB

Terasjabar.id - Bantuan presiden (banpres) produktif atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga 2021.

Hal itu dikatakan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).

Bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Berikut persyaratannya.

* Penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

* Pengusaha adalah warga negara Indonesia dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)

* Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

* Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Adapun cara untuk mendapatkan bantuan itu adalah:

* Pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

* Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.(Tribunjabar.id)




Pengusaha BLT Pemerintah Bantuan


Loading...