Berani Ubah Lambang Negara dan Pakai Uang Sendiri, Paguyuban Tunggul Rahayu Harus Diproses Hukum

Berani Ubah Lambang Negara dan Pakai Uang Sendiri, Paguyuban Tunggul Rahayu Harus Diproses Hukum
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Rabu, 9 September 2020 14:20 WIB

Terasjabar.id - Polisi diminta untuk turun tangan mengusut Paguyuban Tunggal Rahayu atau Kandang Wesi Tunggul Rahayu yang kegiatannya mirip dengan Sunda Empire.

Apalagi paguyuban itu berani mengubah lambang negara dan memiliki uang tersendiri.

Akademisi Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG), Diah Puspitasari menyesalkan adanya aksi perubahan lambang Pancasilan oleh paguyuban yang berpusat di Garut itu.

Lambang negara harus dijaga dengan baik dan sudah diatur dalam undang-undang.

"Sebagai warga negara tentu harus menjaga dengan baik lambang negara ini. Tidak bisa mengubah seperti itu. Lambang negara itu jadi representasi negara," ujar Diah saat dihubungi, Selasa (8/9).

Paguyuban yang berada di Kecamatan Cisewu itu berani menambahkan kata setelah Bhineka Tunggal Ika.

Mereka menambahkan kata Soenata Logawa dalam logo paguyuban.

Aksi yang dilakukan paguyuban itu sudah masuh dalam tindakan melawan hukum.

Ia menyebut, aksi paguyuban itu sudah jelas menghina lambang negara.

"Di Undang-undang nomor 24 tahun 2009 sudah jelas disebutkan melarang siapa pun membuat gambar untuk identitas yang menyerupai Garuda Pancasila," katanya.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pada Pasal 57 C disebutkan Setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.

Diah meminta aparat kepolisian segera mengusut paguyuban tersebut. Keberadaan paguyuban tersebut sudah jelas akan membuat keresajan di masyarakat.

"Harus diusut tuntas sama kepolisian. Dicari siapa pendirinya dan apa tujuannya," ujarnya. (firman wijaksana/Tribunjabar.id)




Lambang Negara Uang Paguyuban Hukum Garut


Loading...