Komandan Puspom TNI AD Menyebutkan Saat ini Sudah 50 Orang Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Termasuk Prada MI

Komandan Puspom TNI AD Menyebutkan Saat ini Sudah 50 Orang Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Termasuk Prada MI
(Republika : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 9 September 2020 12:23 WIB

Terasjabar.id - Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko menyebutkan, saat ini sudah 50 orang anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas yang terjadi Sabtu (29/8). Salah satu tersangka adalah Prada MI yang diduga menyebarkan berita bohong sehingga memicu aksi penyerangan.

"Yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel , terdiri dari 34 satuan. Yang sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel. Masih dilakukan pendalaman terhadap 3 personel," katanya di Maspuspomad, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).

Dia melanjutkan, sebanyak 23 personel dikembalikan ke kesatuannya. Karena murni hanya sebagai saksi.

Dia melanjutkan, Prada MI telah keluar dari perawatan di Rumah Sakit, Cijantung, Jakarta Timur. Usai keluar rumah sakit, Prada MI langsung menjalani pemeriksaan.

"Terhadap prada MI, pada hari Jumat tanggal 4 September 2020, sekira pukul 11.30 WIB, telah selesai menjalani perawatan di rumah sakit tentara Ridwan Meuraksa, selanjutnya langsung diserahkan ke penyidik Detasemen POM Jayakarta II Cijantung, Kongdam Jaya," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, maka Prada MI kini berstatus tersangka. Dia diancam dengan pasal menyebarkan berita bohong. Dia disangkakan Pasal 14 ayat 1 junto ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Mempersamakan "Keadaan Bahaya" dengan "Tijd Van Oorlog" seperti yang Dimaksud Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara.

Ayat 1 berbunyi, barang siapan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan setinggi tinggi dengan 10 tahun. Sedangkan ayat 2 berbunyi, barang siapa menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi tingginya tiga tahun.

Penetapan Prada MI sebagai tersangka hasil dari pengembangan dan pemeriksaan beberapa personel sejak 3 hingga 8 September 2020.

"Sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel, terdiri dari 34 satuan. Bila nanti proses penyelidikan dan penyidikan dianggap selesai dan lengkap, maka proses perkaranya akan dikirimkan ke koorditor militer untuk ditindak lanjuti dengan proses peradilan militer," ucapnya.


1

Kabar Bohong dari Prada MI

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyampaikan, awal mula terjadinya pengerusakan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, hingga pembakaran Polsek Ciracas dipicu pengakuan palsu anggota TNI berinisial Prada MI.

"Dari hasil investigasi untuk sementara dari handphone yang bersangkutan menyampaikan di grup angkatannya 2017 dari Tamtama menyampaikan yang bersangkutan itu adalah dikeroyok, bukan kecelakaan tunggal," tutur Dudung saat konferensi pers.

Sebelumnya Dandim 0505/JT Kolonel Inf Rahyanto Edy Yunianto sudah menerangkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah kecelakaan tunggal. Namun informasi yang disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya tidak benar. Info itu justru membuat massa semakin marah.

"Dandim di lokasi dia menyampaikan bahwa Prada MI ini betul-betul kecelakaan tunggal dan mereka tidak terima informasi dari Dandim tersebut. Dan mereka melarikan diri menuju ke Polsek Pasar Rebo melakukan pengerusakan dan lanjut ke Polsek Ciracas," jelas dia.

Berdasarkan hasil CCTV, visum, dan pengakuan Prada MI, kejadian yang sebenarnya adalah kecelakaan tunggal. Informasi diperoleh, kecelakaan itu terjadi Kamis (27/8).

Senada, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan, hasil olah TKP di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, dan berdasarkan rekaman CCTV sudah terlihat jelas. Kejadian sesungguhnya adalah kecelakaan tunggal yang dialami prada MI. Bukan pengeroyokan.

Namun, Prada MI justru membuat isu yang tak benar. Sehingga sekitar 100 orang melakukan pengerusakan.

"Isu ini sudah termakan betul oleh rekan-rekan dari pada korban ataupun saudara Prada MI mereka tetap merasa kalau Prada Mi ini dilakukan pengeroyokan," kata Kapolda Metro Irjen Nana.

Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menjelaskan, duduk perkara penyerangan ini karena kabar hoaks mengenai pengeroyokan Prada MI. Padahal yang terjadi adalah kecelakaan tunggal. Prada MI pun terancam dijerat dengan UU ITE.

"Ini akibat adanya berita atau isu yang hoaks, kita masih kerja masih cari semua kalau memang terbukti ada hoaks, ini akan dijerat dengan UU yang ada, UU ITE. Tidak ada yang akan lolos, biar tim bekerja, kalau sudah terbukti semua dijerat dengan UU berlaku," tegas Eddy.

Disadur dari Merdeka.com 

Polsek Ciracas Jakarta Timur Penyerangan Komandan Puspom TNI AD


Loading...