Detik-detik Suami Bunuh Lalu Kubur Istri di Bawah Kasur, Pelaku Ternyata Sempat Asyik Ronda

Detik-detik Suami Bunuh Lalu Kubur Istri di Bawah Kasur, Pelaku Ternyata Sempat Asyik Ronda
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Rabu, 9 September 2020 11:46 WIB

Terasjabar.id - Terungkap fakta baru dari penempuan jenazah nenek berinisial J (56) yang terkubur di bawah kasur sang suami pada Sabtu malam (5/9/2020).

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto menjelaskan, penemuan jenazah dikubur di bawah tempat tidur itu bermula dari kecurigaan warga yang mencium bau busuk di sekitar rumah suami korban, M (70).

Kian hari bau menyengat itu terus tercium hingga membuat masyarakat yang curiga langsung mengunjungi rumah M.

"Saat ditanya warga, M mengatakan jika istrinya sedang pergi. Namun masyarakat curiga karena bau di sekitar rumah semakin hari semakin menyengat," papar Suhermanto dilansir TribunJakarta dari Kompas.com.

Meski demikian, pernyataan itu tak begitu saja dipercaya masyarakat sekitar. Terlebih ketika bau di sekitar rumah M kian menganggu.

Hingga kemudian, ketua rukun tertangga (RT) dan kepala desa bersama masyarakat setempat mendatangi rumah M.

Saat diketuk-ketuk, M justru tak keluar rumah.

"Akhirnya warga mencongkel jendela untuk masuk. Saat masuk, masyarakat menemukan M sedang duduk melamun di dalam kamar itu, kemudian warga mencari sumber bau tersebut," ucap Suhermanto.

Ketika itu, warga menemukan tanah bekas galian yang ada tepat di bawah tempat tidur dan menemukan jasad J yang telah terkubur.

tribunnews
Penemuan jenazah dikubur di bawah tempat tidur pada Sabtu malam (5/9). (KOMPAS/ALWI)

Diduga jasad yang dikubur di bawah tempat tidur itu telah meninggal 40 hari.

"Berdasarkan keterangan warga korban meninggal sudah 40 hari," ujarnya saat memberi keterangan, Minggu (6/9/2020).

Kronologi

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto mengatakan, korban dikuburkan di bawah tempat tidur kamar mereka sendiri.

"Untuk permasalahan yang menyebabkan korban sampai dibunuh itu adalah korban meminta uang untuk belanja sebesar Rp 150 ribu," ujar AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020).

AKBP Suhermanto menceritakan, setelah memastikan korban benar-benar meninggal dunia dengan cara dicekik, tersangka lalu berkeliling meronda di kampung tempat tinggalnya.

Ia baru pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung mengali lubang untuk menguburkan istrinya itu di dalam kamar.

Sebelum mengali lubang, tersangka juga sempat mengukur lubang dengan menggunakan dua batang kayu menyesuaikan tubuh korban.

"Tapi lubangnya tidak pas, kaki korban akhirnya ditekuk oleh pelaku," ujarnya.

Setelah meletakan korban di dalam lubang itu, tersangka lalu menutup tubuh korban dengan spanduk bekas.

Di atasnya juga diletakkan beberapa helai pakaian bekas milik korban dan ditutupi pula dengan karung plastik lalu ditimbun dengan tanah dan bongkahan batu bata.

"Kemudian di atasnya juga ditutupi kembali dengan pakaian bekas selanjutnya ditutupi tanah kembali dan diratakan," ujar dia.

Setelah rata, tersangka juga membuat sebuah papan lalu diletakkan sebagai penanda atau nisan makam istrinya tersebut.

Di atas makam itu tersangka juga menutupinya dengan kasur yang ia gunakan untuk tidur.

Asyik Ronda Setelah Bunuh Istri

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rupanya sang suami M (65) sempat ronda malam di kampungnya setelah membunuh istri.

Ia nekat menghabisi nyawa istrinya yang telah lansia dengan cara dicekik karena dimintai yang belanja Rp 150 ribu.

Usai membunuh J, M lantas ikut ronda malam.

Pulang ronda malam, dia lantas menggali makam di dalam kamar sebelum menggelar kasur untuk dia tidur di atas makam tersebut.

tribunnews
Ilustrasi garis polisi (freepik.com)

Terancam 15 Tahun Bui

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHP.

"Kekerasan dalam rumah tangga mengakibatkan matinya korban dengan ancaman pidana 15 tahun dan atau barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau diancam dengan pidana penjara maksimum KDRT 15 tahun penjara," terang AKBP Suhermanto. (tribunjakarta/tribunjabar/kompas)



Ronda Kabur Istri Pembunuhan


Loading...