Dicabuli Paman Hingga Hamil, Gadis SMP di Bekasi Masih Takut Cerita ke Ibunda

Dicabuli Paman Hingga Hamil, Gadis SMP di Bekasi Masih Takut Cerita ke Ibunda
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Selasa, 8 September 2020 14:37 WIB

Terasjabar.id - Kondisi gadis SMP berinisial SB (15) di Bekasi masih mengalami trauma akibat dicabuli sang paman.

Peristiwa itu terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Hal ini dikatakan Kapolsek Tambun Polres Metro Bekasi AKP Gana Yudha, Selasa (8/9/2020).

Dia mengatakan kondisi korban saat ini mengalami trauma berat bahkan masih merasa takut.

"Trauma, dia (korban) masih takut dia cerita ke ibunya," kata Gana.

Status korban saat ini, lanjut Gana, masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kejadian ini, menurut dia, tentunya sangat memukul kondisi psikis korban yang masih dikategorikan usia anak.

"Dia juga udah enggak berani ketemu pelakunya, tapi kita tidak maksa untuk bertemu pelaku," tuturnya.

Polisi saat ini juga sudah mengerahkan anggota dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan pemeriksaan psikologi.

"Itu sudah kita ajukan psikiater, kita terus awasi apakah bertambah parah sampai mengganggu karena masih di bawah umur itu masih akan terus kita pantau," tegas dia.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Kabupaten Bekasi mengaku akan turun langsung melakukan pendampingan.

"KPAD belum menerima laporan, tapi kami sudah tahu informasinya dan akan langsung turun melakukan penanganan ke korban," kata Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi Wulan Mayasari.

Wulan menjamin, KPAD akan melakukan pengawasan baik dari segi penegakan hukum ke tersangka dan pemulihan kondisi korban.

"Sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPAD melakukan pengawasan dan pendampingan, jadi tindak seperti apa kita kordinasi dengan kepolisian dan dinas terkait," tegasnya.

Pencabulan Sejak 8 Tahun Silam

Aksi bejat Paman cabuli keponakan berinisial SB (15) di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sudah dilakukan sejak delapan tahun silam.

Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha mengatakan tersangka bernama Suherman melakukan pencabulan sejak 2012 silam.

"Ini sudah terjadi sejak 2012 silam, iya (sudah delapan tahun), pengakuannya (korban) seperti itu," kata Gana, Selasa, (8/9/2020).

Kondisi korban saat ini hamil dengan usia kandunhan tiga bulan.

Hal ini juga yang membuat kasus pencabulan terungkap.

"Korban akhirnya cerita ke orangtuanya karena kondisi korban sudah hamil tiga bulan," terangnya.

Aksi pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakan ini, menurut Gana, terjadi di rumah kontrakan tersangka yang tidak jauh dari kediaman korban.

Korban sejak usia belia sudah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual oleh pamannya sendiri.

Beranjak remaja, korban terus dicabuli sehingga tidak bisa melawan dan takut ketika pelaku meminta.

tribunnews
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

"Korban ini takut dia diancam, karena sudah melakukan berulang kali, lalu dia inikan masih anak jadi kalau dia menolak pelaku mengancam akan mengadukan ke orangtuanya," tuturnya.

Gana memastikan, tersangka Suherman kini sudah diamankan di Polsek Tambun Polres Metro Bekasi.

Dia dikenakan pasal pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.

"Pelaku sudah kita amankan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," tegasnya.

Hamil Tiga Bulan

Remaja SMP berinisial SB (15) warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dicabuli pamannya.

Kapolsek Tambun Polres Metro Bekasi, AKP Gana Yudha mengatakan, pelaku bernama Suherman yang tak lain merupakan kakak dari ayah korban.

"Jadi tersangka ini adalah pamannya, korban ini adalah keponakannya sendiri," kata Gana saat dikonfirmasi, Senin, (7/9/2020).

Aksi bejat pelaku diketahui setelah korban menceritakan kepada orangtua soal kondisinya yang hamil tiga bulan.

"Saat ini kondisi korban sudah hamil tiga bulan, ketahuan sama orangtuanya baru dia mau cerita," kata Gana.

Aksi bejat tersangka dilakukan di rumah kontrakan yang letaknya tidak jauh dari kediaman korban.

Tiap kali hendak melakukan aksinya, korban diminta untuk datang ke kontrakan sambil diancam.

"Korban ini sebenarnya sering nolak enggak mau, tapi ketika itu juga pelaku memaksa dan mengancam korban," terangnya.

Aksi pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannya sendiri ini sudah dilakukan berulang kali.

Bahkan berdasarkan pengakuan korban, sang paman sudah mulai berbuat cabul sejak tahun 2012 silam.

"Ini sudah terjadi sejak 2012, pengakuannya seperti itu, dia diancam, kalau enggak mau bakal diadukan ke bapaknya, karena anak kecil dia takut," ucapnya.

Gana memastikan, tersangka Suherman kini sudah diamankan di Polsek Tambun Polres Metro Bekasi.

Dia dikenakan pasal pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.

"Pelaku sudah kita amankan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," tegasnya.

(Tribunjakarta.com)

Paman Gadis SMP Hamil Cabul


Loading...