Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Jerinx SID Akan Digelar Pada 10 September 2020, 13 Pengacara Siap Dampingi Jerinx

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Jerinx SID Akan Digelar Pada 10 September 2020, 13 Pengacara Siap Dampingi Jerinx
(suara jatim : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 8 September 2020 14:36 WIB

Terasjabar.id - Sidang perdana kasus ujaran kebencian Jerinx akan digelar pada 10 September 2020. Pemilik nama I Gede Ari Astina itu akan didampingi 13 orang pengacara dalam sidang yang digelar daring (online) di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Ada 13 pengacara yang menyatakan siap bergabung," kata pengacara Jerinx, I Wayan Suardana di Denpasar, Selasa (8/9/2020)

Dia menyebut, salah satu nama pengacara senior yang akan berada dalam barisan pembela Jerinx yakni Sugeng Teguh Santoso.

"Beliau advokat yang sudah sering melakukan pembelaan hukum kaum marjinal, dan kasus-kasus yang berdimensi politik," kata pria yang akrab disapa Gendo ini.

Gendo menilai, kasus yang menjerat Jerinx tak semata kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, kasus yang menjerat Jerinx sudah campur baur dengan hal lain di luar penegakan hukum.

Jerinx menjadi tersangka terkait cuitan "IDI Kacung WHO". Dia dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP terancam hukuman enam tahun penjara.

Disadur dari iNews.id

Jerinx SID Ujaran Kebencian PN Denpasar Persidangan Kejati Bali Secara Daring 13 Orang Pengacara


Loading...