Usianya 19 Tahun, Sudah 2 Tahun Produksi Tembakau Gorila di Kamar Kos, Sudah Raup Rp 500 Juta

Usianya 19 Tahun, Sudah 2 Tahun Produksi Tembakau Gorila di Kamar Kos, Sudah Raup Rp 500 Juta
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Cimahi —Senin, 7 September 2020 14:54 WIB

Terasjabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Andri Alam menangkap RY (19) di kamar kosnya di wilayah Kota Bandung, Senin (7/9/2020) dinihari.

RY pria asal Kota Bandung itu sudah dua tahun memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis atau yang sering disebut tembakau Gorila.

Tidak hanya di satu tempat, RY memproduksi tembakau tersebut dengan cara berpindah-pindah tempat. Di kamar kosnya di kawasan Jl Babakan Jeruk, Kota Bandung, RY sudah 2 bulan menghuni kosan tersebut untuk memproduksi dan menjual barang berbahaya tersebut.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki mengatakan bahwa Satnarkoba Polres Cimahi telah membuntuti tersangka selama tiga minggu dan akhirnya menangkap di wilayah Kota Bandung.

"Ini pengembangan, awalnya kami menangkap pengguna tembakau Gorila di wilayah Kota Cimahi, setelah kami dalami, maka selama tiga minggu kami berhasil menangkap tersangka yang memproduksi tembakau ini,"kata AKBP Yoris di jalan kosan RY (07/9/2020).

Proses pembelian bahan baku, memproduksi, belajar meracik, hingga menghubungi konsumennya, dilakukan RY menggunakan beberapa media sosial.

AKBP Yoris M Marzuki menjelaskan, untuk penjualan setiap 5 gram tembakau Gorila, RY menjual senilai Rp 400 ribu. Keuntungan yang sudah diraup oleh RY selama dua tahun, diperkirakan sudah mencapai Rp 500 juta.

"Dia mengaku bekerja sendiri dan mengedarkan di wilayah Jawa dan Sumatera. Dalam satu bulan, tersangka bisa memproduksi tembakau Gorila sebanyak 5 kilogram," katanya.

Saat digeledah, satu lemari yang ada di kamar kosan tersangka , dijadikan tempat penyimpanan bahan baku dan bahan siap edar dari tembakau Gorila tersebut. Beberapa alat seperti gelas ukur dan timbangan juga terdapat di kamar kosan tersebut.

Aksi tersebut tidak diketahui oleh penghuni kosan maupun warga sekitar. Melihat adanya penggeledahan dan penangkapan tersebut, warga berbondong-bondong menyaksikan tersangka digiring oleh Polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 112 dan pasal 113 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, 20 tahun hingga maksimal hukuman mati.

Kepada masyarakat, khususnya warga Cimahi, Yoris berpesan agar berhentilah menggunakan tembakau Gorila tersebut karena tidak memberikan dampak baik bahkan fatalnya, bisa mengakibatkan kematian bagi penggunanya.(Tribunjabar.id)



Tembakau Gorila Online Cimahi Narkotika kamar Kos


Loading...