Direksi BUMN Boleh Angkat Staf Ahli dengan Gaji Rp50 Juta

Direksi BUMN Boleh Angkat Staf Ahli dengan Gaji Rp50 Juta
CNN Indonesia
Editor: Malda Hot News —Senin, 7 September 2020 13:22 WIB

Terasjabar.id -- 

Menteri BUMN Erick Thohir memperbolehkan direksi perusahaan pelat merah untuk menunjuk staf ahli. Hal tersebut terungkap dari Surat Edaran (SE) Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN yang diunggah oleh Mantan Sekretaris BUMN Said Didu melalui akun Twitternya, @msaid-didu.

Mengutip isi surat tersebut, disebutkan pada poin E jika direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli maksimal lima orang. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.

"Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi sebanyak-banyaknya lima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan," isi dokumen tersebut dikutip, Senin (7/9).

Dalam surat itu juga disampaikan, penghasilan yang diterima oleh staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi maksimal Rp50 juta per bulan. Mereka tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.

Nantinya, staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di perusahaan berdasarkan penugasan dari direksi. Sementara itu, masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan.

Namun, direksi memiliki hak untuk memberhentikan staf ahli sewaktu-waktu. Selanjutnya, Erick melarang staf ahli rangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lain maupun direksi atau komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN.

Di samping itu, staf ahli juga dilarang merangkap sebagai sekretaris direksi atau komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN.

"Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN," bunyi surat.

Surat itu ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Kamis (3/8) lalu.

Dalam cuitannya, Said mengkritik keputusan Erick tersebut sekaligus meminta konfirmasi dari pihak Kementerian BUMN. Ia justru mempertanyakan dengan kebijakan tersebut bukankah BUMN akan tampak sebagai 'penampungan'.

"Jika ini benar, pertanyaannya: 1. Komisaris dan Direksi memang bukan ahli? 2. Akan ada tambahan lebih seribu jabatan "staf ahli" (termasuk anak perusahaan) setelah komisaris untuk dibagi," tulis Said.

CNNIndonesia.com telah meminta konfirmasi dan tanggapan mengenai surat maupun cuitan Said tersebut kepada Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Namun yang bersangkutan belum menjawab.





(ulf/age/CNN)

Erick Thohir Bumn KPK Staf ahli


Loading...