Jalankan Amanah UU, Kemensos Susun Pedoman Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Narkotika

Jalankan Amanah UU, Kemensos Susun Pedoman Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Narkotika
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 5 September 2020 11:15 WIB

Terasjabar.id - Guna memperluas jangkauan rehabilitasi sosial bagi Korban Penyalahgunaan Napza (KP Napza), Kementeriam Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menyusun pedoman operasional pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) KP Napza.

Nantinya, pedoman ini bakal menjadi acuan bagi Balai Rehabilitasi Sosial KP Napza dalam melakukan Atensi.

Penyusunan pedoman ini juga merupakan wujud dalam menjalankan amanah yang tertuang dalam UU No 35 tahun 2009.

Dalam aturan itu disebutkan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat mengatakan, pedoman ini akan menggambarkan situasi terkini KP Napza, mulai dari data KP Napza, hingga jenis narkoyika, psikotoprika, hingga zat adiktif yang biasa digunakan para pecandu narkoba.

"Tren KP Napza yang bersumber dari BNN menunjukkan bahwa keluarga menjadi tempat terbaik dan sebagai upaya preventif dalam proses rehabilitasi sosial," ucapnya, Sabtu (5/9/2020).

"Selain itu, KP Napza juga dilingkupi oleh lingkungan yg anggota masyarakatnya ada yang berjudi, peminum alkohol hingga pengedar narkoba," sambungnya.

Untuk itu, Atensi bakal menjangkau seluruh kalangan, baik itu dari keluarga miskin maupun ekonomi atas.

"Karena fokus rehabilitasi sosial adalah layanan, bukan bantuan sosial. KP Napza bukan hanya dari keluarga miskin, tapi juga pada semua level ekonomi," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Puslitkes UI pada tahun 2019 lalu, jumlah KP Napza sebanyak 3,6 juta orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 82.952 orang telah mendapat layanan rehabilitasi sosial dari Kemensos sejak 2015 hingga 2019.

Harry menambahkan, rehabilitasi sosial KP Napza ini memiliki skema yang khas dalam memgatasi dampak negatif dari penyalahgunaan Napza, yaitu upaya demand reduction yang mengurangi permintaan akan Napza dan harm reduction yang mengurangi dampak buruk dari Napza.

"Kedepan, perubahan paradigma layanan yang semula bersifat sektoral menjadi layanan terpadu akan diwujudkan dalam bentuk narcotic rehabilitation center, di mana Balai/Loka Rehabilitasi Sosial KP Napza berperan sebagai Sentra Layanan Sosial (SERASI)," tuturnya.

(Tribunjakarta.com)


UU Kemensos Narkotika


Loading...