Tiga Pasangan Cabup Cawabup Kabupaten Bandung Sudah Daftar, Ada yang Lengkap? Ini Kata Ketua KPU

Tiga Pasangan Cabup Cawabup Kabupaten Bandung Sudah Daftar, Ada yang Lengkap? Ini Kata Ketua KPU
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 5 September 2020 10:32 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung mendaftar ke KPU Bandung untuk ikut berkontestasi Pilkada 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung sesuai dengan PKPU 5 tahun 2020 menerima pendaftaran bakal pasangan calon.

"Seperti yang saya sampaikan kepada LO bahwa untuk penerimaan berkas semua harus menerapkan protokol kesehatan," ujar Agus, setelah pendaftaran para pasangan calon, Jumat (4/9/2020).

Agus memaparkan, terkait berkas ini ada dua kelompok berkas, yang pertama adalah berkas syarat pencalonan sedangkan yang kedua adalah berkas syarat calon.

"Untuk berkas syarat pencalonan itu KPU akan meneliti kelengkapan dan keabsahannya sekaligus. Sedangkan untuk berkas syarat calon, KPU untuk hari ini hanya mengecek kelengkapannya saja," kata Agus.

Adapun keabsahannya, kata Agus nanti tanggal 7 - 8 September pihaknya akan melakukan penelitian keabsahan dokumen syarat calon.

Agus mengatakan, hari ini yang datang ke KPU ada tiga bakal pasangan calon, yang pertama Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan itu diusulkan oleh Nasdem, Demokrat, PKB dan PKS. Kemudian hadir kedua, Yena Iskandar Masoem dan Atep, itu diusulkan oleh koalisi partai PDIP dan PAN.

"Kemudian yang ketiga hadir adalah Kurnia Agustina, Usman Sayogi, itu diusulkan oleh Golakar dan Geirndra," ujar dia.

Agus menjelaskan, untuk yang pertama Dadang Supriatna dan Sahrul itu sudah kami berikan berita acara pendaftaran TT, B1 KWK.

"Artinya sudah dikatakan memenuhi syarat dan juga yang dari Golkar dan Gerindra sudha kami berikan berita acara pendaftaran dan TT B1kwk," tuturnya.

Sedangkan Yena Atep, kata Agus, sampai saat ini masih dalam proses untuk melengkapi dokumen.

"Kalau melengkapi dokumen itu sebetulnya smapai tanggal 6, sampai tahap pendaftaran bakal calon itu selesai. 4 sampai 6 September," ujar dia.

Saat disinggung berkas apa yang masih kurang dari pasangan Yena Atep, Agus mengatakan, kelengkapannya masih cek dulu biar nanti dilihat hasil akhirnya.

"Tapi intinya kami KPU tentu memberikan kesempatan apabila dinyatakan belum dinyatakan lengkap. Nanti kami akan memberikan waktu mereka melengkapi," katanya.

Menurut Agus, melihat dari sisi komposisi 8 partai yang memiliki kursi di parlemen, maka tidaj ada lagi pasangan calon.

"Maka sudah tidak akan ada lagi pasangan calon karena dari delapan partai yang memiliki kursi semuanya sudah membuat koalisi di tiga calon yang hari ini hadir," ucapnya.

Namun menurut informasi, menjelang malam, Yena dan Atep, berhasil melengkapi kekurangan berkas persyaratan.

(Tribunjabar.id)


KPU bandung cabup Cawabup


Loading...