Seusai Diperiksa KPK, Wali Kota Bandung Tak Banyak Komentar tapi Ngaku Kenal Tersangka Makelar Tanah

Seusai Diperiksa KPK, Wali Kota Bandung Tak Banyak Komentar tapi Ngaku Kenal Tersangka Makelar Tanah
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Bandung —Jumat, 4 September 2020 13:38 WIB

Terasjabar.id - Wali Kota Bandung Oded M Danial tidak banyak berkomentar saat ditanya soal perubahan anggaran pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung pada 2011 hingga 2013 dari semula Rp 15 miliar menjadi Rp 123 miliar.

"Semuanya sudah saya sampaikan ke penyidik KPK," ujar Oded seusai diperiksa penyidik KPK di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jalan Ahmad Yani pada Jumat (4/9/2020).

Oded diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Anggota Banggar DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

Saat itu, Banggar dan TPAD serta DPKAD Kota Bandung menganggarkan semula Rp 15 miliar namun berubah jadi Rp 123 miliar untuk pengadaan RTH di Kecamatan Mandalajati, Cibiru, Ujungberung dan Gedebage.

Oded diperiksa sebagai saksi untuk Dadang Suganda, tersangka korupsi RTH. Kasus itu merugikan negara Rp 69 miliar.

Selain menjerat Dadang Suganda sebagai makelar tanah untuk pengadaan RTH, juga menjerat dua eks Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet serta eks Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat.

Ketiganya sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Penambahan anggaran pengadaan RTH dari Rp 15 miliar hingga Rp 123 miliar di Banggar itu menurut KPK, tidak sesuai dengan mekanisme.

Sehingga, dianggap sengaja dilakukan untuk mencuri uang negara. Oded, dalam kasus ini, berada dalam posisi sebagai anggota Banggar yang membahas anggaran tersebut.

Oded mengakui ditanya seputar tugas pokok dan fungsinya saat jadi anggota Banggar kemudian ditanya soal pembahasan anggaran tersebut.

"Ditanya soal bagaimana proses pembahasan anggarannya," ucap dia.

Selain itu,dia juga mengenal Dadang Suganda, sang makelar tanah yang untung Rp 30 miliar dari pengadaan RTH karena kedekaannya dengan Edi Siswadi, Sekda Kota Bandung saat itu yang kini meringkuk di Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi suap bansos Kota Bandung.

"Saya kenal Dadang Suganda. Dia orang yang dikenal kan," ujar Oded.

Oded menambahkan, saat pembahasan anggaran pengadaan RTH Kota Bandung, saat itu, pemerintah melaksanakan amanah undang-undang.

"Karena kan amanah undang-undang, RTH itu minimal harus tersedia 30 persen. Makanya waktu itu dibahasuntuk dianggarkan," ucap dia.

Oded diperiksa dari pukul 10.00 dan keluar ruang pemeriksaan pada pukul 12.40. Dia datang dan pulang tanpa menggunakan kendaraan dinasnya.

Selain Oded, pekan ini, anggota Banggar DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 turut diperiksa KPK sebagai saksi.

‎Dalam berkas dakwaan untuk terdakwa Tomtom dan Kadar Slamet para terdakwa melakukan pengaturan dalam penganggaran, pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi atas kegiatan pengadaan RTH Kota Bandung Tahun Anggaran 2012.

Yakni dengan cara memerintahkan secara tertulis kepada DPKAD untuk menambah nilai alokasi anggaran APBD Kota Bandung 2012 tanpa didukung hasil survei atas rencana luasan lahan dan nilai lahan yang dibebaskan.

Lalu menyetujui usulan perubahan dan penambahan anggaran pada APBD dan APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2012 tanpa didukung dengan hasil survei atas rencana luasan lahan dan nilai lahan yang dibebaskan.

Menyediakan tanah yang akan dibeli oleh Pemerintah Kota Bandung untuk mendapatkan keuntungan, turut menentukan formula/besaranperhitungan nilai ganti rugi pengadaan tanah yang lebih tinggi dari nilai transaksi yang sebenarnya dan dilakukan tanpa melalui musyawarah secara langsung dengan pemilik tanah / ahli waris.

Melainkan dengan para penerima kuasa jual (makelar), mengetahui pembayaran tanah (RTH) bukan kepada pemiliknya/ahli waris dan menerima beberapa kali sejumlah uang secara bertahap untuk kepentingan pribadi sebagai keuntungan penjualan tanah kepada Pemerintah Kota Bandung.

Sedangkan pada TA 2013 Para Terdakwa telah melakukan pengaturan ‎dalam penganggaran atas Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-RTH Pemerintah Kota Bandung dengan cara meminta dan menyetujui usulan perubahan menambahkan anggaran‎ pada APBD 2013 tanpa mencantumkan volime dan harga satuan lahan yang akan dibebaskan.

‎Dalam persidangan terungkap bahwa sebagian uang korupsi RTH Kota Bandung dibayarkan untuk membayar ganti kerugian negara kasus korupsi Bansos Kota Bandung.

(Tribunjabar.id)


Walikota Bandung KPK Makelar Tanah


Loading...