Berkasnya Tengah Diproses di Bagian Pidana, PN Denpasar Segera Tunjuk Majelis Hakim Kasus Jerinx

Berkasnya Tengah Diproses di Bagian Pidana, PN Denpasar Segera Tunjuk Majelis Hakim Kasus Jerinx
(Dewi Umaryati/iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 3 September 2020 14:14 WIB

Terasjabar.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui juru bicaranya, I Made Pasek mengonfirmasi pelimpahan berkas kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Kini berkasnya tengah diproses di bagian pidana.

“Benar, hari ini berkas atas nama Jerinx sudah kami terima dari kejaksaan. Sudah diproses di bagian pidana, untuk dilengkapi penetapan majelisnya, serta penunjukkan panitera pengganti yang akan menangani perkara ini,” kata Pasek, Kamis (3/9/2020).

Terkait majelis hakim yang menangani kasus ini, seluruh kewenangan ada di tangan Ketua PN Denpasar. “Soal nanti siapa majelis hakim yang ditunjuk , sepenuhnya ada pada ketua,” katanya.

Untuk proses sidang yang akan dijalani Jerinx, dilakukan secara virtual melalui lokasi penahanan terdakwa di Rutan Polda Bali, yang persiapannya akan dilakukan pihak kejaksaan.

“Hanya terdakwa saja yang virtual, sementara pelaksanaan sidang seperti majelis hakim, jaksa, kuasa hukum dan saksi tetap di ruang pengadilan,” kata Pasek.

Disinggung terkait penangguhan penahanan, Pasek mempersilakan jika kuasa hukum akan mengajukannya kepada majelis karena memang menjadi hak terdakwa.

“Apakah nanti dikabulkan atau tidak, tergantung dari majelis hakim yang mengadili,” katanya.

Jaksa mendakwa Jerinx dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP terancam hukuman enam tahun penjara.

Disadur dari iNews.id

Jerinx SID PN Denpasar Ujaran Kebencian Kejari Denpasar Majelis Hakim


Loading...