Jadi Tersangka Dalam Kasus Perusakan Polsek Ciracas, 29 Prajurit TNI AD Ditahan

Jadi Tersangka Dalam Kasus Perusakan Polsek Ciracas, 29 Prajurit TNI AD Ditahan
(Okezone Nasional : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 3 September 2020 11:58 WIB

Terasjabar.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Darat (AD) telah menetapkan 29 prajurit TNI AD dari berbagai satuan sebagai tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Usai ditetapkan sebagai terangka, ke-29 prajurit itu langsung dijebloskan ke penjara alias ditahan.


Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letnan Jenderal (Letjen) Dodik Wijanarko mengatakan, sebanyak 51 prajurit telah menjalani pemeriksaan yang terdiri dari 19 satuan. Dia mengungkapkan, penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020 pukul 24.00 WIB.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Sedangkan untuk 21 anggota lainnya, Dodik menuturkan, masih dilakukan pendalaman. Sementara 1 orang berstatus saksi.

"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya," katanya.


Disadur dari iNews.id

Polsek Ciracas Jakarta Timur Rusuh Komandan Puspom TNI AD 29 Prajurit


Loading...