Asyik Pesta Seks Bareng Pasangan Sejenis Pakai Kostum, Banyak Peserta yang Lupa Anak dan Istri

Asyik Pesta Seks Bareng Pasangan Sejenis Pakai Kostum, Banyak Peserta yang Lupa Anak dan Istri
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Kamis, 3 September 2020 11:50 WIB

Terasjabar.id - 56 pria terciduk tengah asyik berpesta seks sesama jenis, di sebuah ruangan di salah satu apartemen di Jalan Setia Budi Utara Raya Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) dini hari pukul 00.30 WIB.

Puluhan pria berusia 20 sampai 40 tahun itu digerebek pihak Polda Metro Jaya tengah dalam keadaan hanya mengenakan celana dalam saja.

Dari 56 orang itu, diketahui 9 orang sebagai penyelenggara dan 47 lainnya adalah peserta atau undangan.

47 peserta pesta seks sesama jenis tersebut diwajibkan penyelenggara menggunakan kostum.

Namun mulanya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penyelenggara menetapkan tarif masuk ke para peserta atau undangan, yang semuanya anggota komunitas homo seksual di media sosial sejak 2018.

"Untuk acara pesta seks di Kuningan, Jakarta Selatan ini, penyelenggara sudah menyiapkan sejak sebulan sebelumnya," kata Yusri.

Undangan katanya disebar di dua grup media sosial yakni grup WhatsApp dan Instagram dengan nama Hot Space Indonesia.

"Untuk tarif masuk bagi para peserta antara Rp 150 ribu sampai Rp 200.000 perorangnya. Lalu untuk dua orang ada diskon yakni Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu," kata Yusri.

Pembayaran dilakukan lewat transfer ke rekening penyelenggara.

Ia mengatakan dalam undangan pesta seks sesama jenis yang disebar, penyelenggara menetapkan nama acara adalah 'Kumpul-kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan'.

Lalu, para peserta diwajibkan menggunakan kostum bertemakan merah putih.

tribunnews
Para tersangka penyelenggara pesta seks gay di Apartemen kawasan Kuningan Jakarta Selatan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Lalu dalam undangan disebutkan, setiap peserta wajib menggunakan masker merah putih," ujar Yusri.

Hal itu kata Yusri dilakukan penyelenggara untuk mengkamuflasekan acara mereka agar tak dicurigai pengelola hotel atau petugas.

"Agar seakan-akan ini acara biasa dan bukan pesta seks," kata Yusri.

Dalam pesta seks itu katanya, digelar sejumlah permainan atau game yang semuanya berbau cabul.

"Setiap peserta atau undangan yang hadir akan diverifikasi ketat sebelum masuk ke dalam ruangan pesta. Syaratnya tidak boleh membawa senjata api dan senjata tajam serta tidak membawa narkoba," kata Yusri.

Selain itu kata dia, para peserta juga diidentifikasi apakah sebagai kaum gay yang berperan sebagai pria atau wanita atau keduanya.

"Untuk yang berperan sebagai pria disebut Top. Untuk peran wanita disebut bottom dan untuk yang bisa berperan keduanya adalah Vers," kata Yusri.

Dengan identifikasi itu atau sesuai peranya, para peserta akan dipisah terlebih dahulu di dalam ruangan sebelum dipertemukan dalam sebuah game atau permainan.

"Mereka yang ke ruangan juga wajib atau diharuskan mandi terlebih dahulu. Lalu saat ada di ruangan mereka juga wajib bugil atau hanya mengenakan celana dalam," ujar Yusri.

tribunnews
Puluhan pria diamankan diduga terkait pesta seks sesama jenis di Kuningan Suite Lantai 6 Room 608 Jalan Setia Budi Utara Raya Nomor 5 RW 01, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020). (ISTIMEWA)

 Puluhan Pria Gay Terciduk Gelar Pesta Seks di Apartemen, Terungkap Butuh Akses Khusus untuk Masuk

Menurut Yusri untuk 47 orang lainnya yang masih saksi dan tidak ditahan, pihaknya tetap melakukan pendalaman kepada semuanya.

"Kami juga dalami jika ada keterlibatan pihak lainnya," ujar dia.

Yusri menegaskan, umumnya para peserta dan penyelenggara yang menjadi tersangka sudah berkeluarga.

Adapun mereka yang tergabung dalam satu grup komunitas penyuka sesama jenis dalam aplikasi pesan singkat sudah memahami persyaratan pesta.

"Ada yang sudah ada yang menikah. Mereka komuniatas itu dalam satu medsos dan sudah saling tahu persyaratannya," ucapnya.

Diancam 15 Tahun Penjara

Kesembilan orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara untuk 47 orang lainnya masih sebatas saksi dan tidak ditahan.

Kesembilan orang lelaki yang ditetapkan tersangka adalah Teuku Ramzy Farrazy (25) alias TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kesembilan orang penyelenggara ini diketahui sudah enam kali menggelar aksi serupa sejak 2018 di beberapa hotel dan apartemen di Jakarta.

"Kesembilan orang ini mempunyai peran masing-masing untuk terselenggaranya acara itu" kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

(Tribunjakarta.com)


Kuningan Jakarta Kostum Anak Istri Gay


Loading...