Tim Penuntut Umum Kejari Denpasar Melimpahkan Kasus Ujaran Kebencian Jerinx Ke PN Denpasar

Tim Penuntut Umum Kejari Denpasar Melimpahkan Kasus Ujaran Kebencian Jerinx Ke PN Denpasar
(Dewi Umaryati/iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 3 September 2020 11:48 WIB

Terasjabar.id – Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melimpahkan berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9/2020). Dengan pelimpahan ini kewenangan perkara termasuk penahanan telah berpindah ke PN Denpasar.

“Dengan dilimpahkan kasus Jerinx ini ke PN Denpasar, berarti masa penahanan kejaksaan juga telah berakhir hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto saat menggelar jumpa media bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar.

Kini, Kejari Denpasar tinggal menunggu jadwal sidang termasuk majelis hakim yang ditunjuk PN Denpasar untuk mengadili kasus ini.

Sementara itu, ada tujuh jaksa senior yang telah ditunjuk untuk mengawal kasus Jerinx di persidangan nanti. Empat jaksa dari Kejati Bali, yakni Otong Hendra Rahayu yang ditunjuk sebagai koordinator, I Bagus Putra Gede Agung, Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini, serta tiga jaksa dari Kejari Denpasar adalah I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

“Kalau kasus telah dilimpahkan ke PN Denpasar, berarti seluruh dakwaan telah disusun dan siap untuk dibuktikan di persidangan,” kata Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Disadur dari iNews.id

PN Denpasar Kejari Denpasar Ujaran Kebencian Jerinx SID


Loading...