Kejari Denpasar Menolak Penangguhan yang Diajukan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Jerinx SID, ini Alasannya

Kejari Denpasar Menolak Penangguhan yang Diajukan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Jerinx SID, ini Alasannya
(Suara.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 3 September 2020 11:12 WIB

Terasjabar.id – Kejaksaan Negeri Denpasar menolak penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus ujaran kebencian musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dan kuasa hukumnya. Jawaban penolakan penangguhan ini disampaikan bersamaan dengan pelimpahan berkas kasus Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.


“Dengan pelimpahan ini, kami dapat menyampaikan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan I Gede Ari Astina alias Jerinx dan pengacaranya tidak dapat kami terima,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (3/9/2020).

Jaksa mendakwa Jerinx dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP terancam hukuman enam tahun penjara.

Jaksa menolak penangguhan penahanan Jerinx secara subjektif ada tiga alasan, yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi.

Meski penangguhan penahanan Jerinx ditolak jaksa, musisi yang juga drummer Superman Is Dead ini masih memiliki kesempatan atau hak yang sama mengajukan penangguhan penahanan kepada hukum yang mengadili perkaranya.

“Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada hakim pengadilan yang mengadili perkara ini,” kata Luga.

Dengan pelimpahan berkas Jerinx, kewenangan penahanan kini beralih ke PN Denpasar yang akan mengeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari. Sementara penahanan Jerinx sendiri saat ini masih dititipkan di Rutan Polda Bali.


Disadur dari iNews.id

Kejari Denpasar Jerinx SID Penangguhan PN Denpasar Ujaran Kebencian


Loading...