ICW Kecam Vonis Mantan Bupati Talaud Disunat Mahkamah Agung

ICW Kecam Vonis Mantan Bupati Talaud Disunat Mahkamah Agung
Detik.com
Editor: S.N.A Teras Viral —Senin, 31 Agustus 2020 09:23 WIB

Terasjabar.id

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dari 4,5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Padahal, penyuap Sri, Benhur, dihukum lebih berat, yaitu 4 tahun penjara.

"ICW mengecam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung yang justru mengurangi hukuman terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria. Sedari awal yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan, akan tetapi karena putusan PK tersebut malah dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara," ujar pegiat ICW, Kurnia Ramadhana, kepada detikcom, Senin (31/8/2020).

Menurut Kurnia, vonis PK yang dijatuhkan oleh MA tersebut terlihat jauh lebih rendah dibanding hukuman terhadap Abdul Latif, kepala desa di Kabupaten Cirebon.

"Kepala desa itu dihukum selama 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 354 juta," ujar Kurnia.

"Putusan PK itu aneh. Bagaimana mungkin hukuman perantara suap jauh lebih tinggi dibanding dengan hukuman penyelenggara negara yang menjadi dalang dari tindak pidana korupsi," beber Kurnia.Di kasus itu, Benhur, yang merupakan perantara suap Bupati Kepulauan Talaud, dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara.

Namun ICW tidak lagi kaget. Sebab, sedari awal memang Mahkamah Agung tidak menunjukkan keberpihakan pada sektor pemberantasan korupsi. Tren vonis ICW pada 2019 membuktikan hal tersebut. Rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

"Tentu ini semakin menjauhkan efek jera bagi pelaku korupsi," cetus ICW.

(sumber : detik)

Mahkamah agung (MA) menyunat hukuman mantan bupati


Loading...