Calon Peserta Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Sumsel Wajib Menjalani Tes Swab, Tes hanya Dilakukan di BBLK Palembang

Calon Peserta Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Sumsel Wajib Menjalani Tes Swab, Tes hanya Dilakukan di BBLK Palembang
Ilustrasi (Katadata : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 31 Agustus 2020 08:43 WIB

Terasjabar.id - Calon peserta Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) wajib menjalani tes swab. Tes hanya boleh dilakukan di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Palembang.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumsel Rizal Sanif mengatakan, tes swab di BBLK dilakukan sebelum para calon kepala daerah tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin Palembang.

"Hasil tes swab sebagai pengantar tes kesehatan untuk mencegah kemungkinan penularan Covid-19. Namun, tidak memengaruhi pencalonan secara administratif," kata Rizal, Senin (31/8/2020)

Rizal menambahkan, ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak di Sumsel, yakni Ogan Komering Uu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas (Mura), Muratara, Ogan Ilir, dan Penukal Abab lematang Ilir (PALI).

Tes swab bagi calon kepala daerah di tujuh kabupaten tersebut hanya boleh di BBLK Palembang sebab tempat ini sudah menguji lebih dari 20.000 sampel swab di Sumsel hingga saat ini.

"Jaminan akurasi hasil menjadi poin penting penunjukan laboratorium itu," kata Rizal Sanif.

Menurut dia, tes swab juga harus dilakukan bagi calon kepala daerah yang pernah dinyatakan positif Covid-19 sebelumnya. Pasalnya, dalam perjalanannya, calon tersebut kemungkinan terpapar Covid-19 lagi.

"Jika ada calon yang positif, harus isolasi 14 hari sesuai dengan ketentuan," katanya.

Sementara itu, tahapan uji kesehatan di RSUP Muhammad Hoesin dilaksanakan pada tanggal 7—11 September 2020 sehingga calon yang positif akan mengikuti tes kesehatan di luar jadwal tersebut.

Disadur dari iNews.id

Pilkada Serentak 2020 Tes Swab BBLK Palembang


Loading...