Presiden RI Jokowi : ANPK Agar Masyarakat Tahu Apa Itu Korupsi dan Gratifikasi

Presiden RI Jokowi : ANPK Agar Masyarakat Tahu  Apa Itu Korupsi dan Gratifikasi
Presiden RI Ir Joko Widodo saat membuka ANPK di gedung KPK Jakarta secara virtual, Rabu (26/8-2020)
Editor: Epenz Teras Kuningan —Kamis, 27 Agustus 2020 09:04 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) melalui video conference digelar di Gedung Juang KPK Jakarta dibuka secara virtual oleh Presiden RI Ir Joko Widodo didampingi Ketua KPK Firli Bahuri. Acara ANPK ini diikuti Bupati Kuningan H Acep Purnama,SH, MH bersama Kepala Inspektorat Kab Kuningan Drs Deniawan, M.Si di ruang kerja Bupati Rabu (26/08-2020).

Agenda ANPK ini dalam upaya peneguhan kembali komitmen semua pemangku kepentingan dan penyampaian apresiasi kepada instansi pusat dan pemerintah daerah yang berhasil menjalankan beberapa dimensi dari Stranas PK.

Dalam sambutannnya Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo menyampaikan 3 (tiga) pesan, pertama regulasi nasional harus terus dibenahi karena masih banyaknya regulasi yang tumpang tindih, tidak jelas, tidak berikan kepastian hukum, sehingga prosedur berbelit-belit dan membuat pejabat tak berani melakukan eksekusi dan inovasi.

Kedua, reformasi birokrasi disederhanakan, organisasi birokrasi terlalu banyak jenjang dan definisinya, serta selonisasi perlu juga disederhanakan tanpa mengurangi pendapatan penghasilan dari para birokrat. Ketiga, agar budaya anti korupsi tetap digalakkan, agar masyarakat tahu apa itu korupsi dan gratifikasi, tegas Jokowi.

Hal ini juga ditujukan agar masyarakat termasuk dalam bagian pencegahan korupsi. “Sebuah tradisi sedang kita mulai, yaitu dengan menerbitkan omnibus law, satu undang-undang yang mengsinkronisasi puluhan undang-undang secara serempak. Sehingga, antar undang-undang bisa selaras, memberikan kepastian hukum, serta mendorong kecepatan kerja, akuntabel dan bebas korupsi”. pungkas Jokowi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), dibentuklah Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Timnas PK terdiri atas Ketua KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, dan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk mendukung kelancaran tugas, Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Seknas), yang berdinas di kantor KPK.

Stranas PK memiliki tiga fokus sektor, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan ke dalam 11 (sebelas) aksi dan 27 sub-aksi.

Terkait fokus sektor Perijinan dan Tata Niaga, aksi-aksinya adalah Peningkatan Pelayanan dan Kepatuhan Perizinan dan Penanaman Modal; Perbaikan Tata Kelola Data dan Kepatuhan Sektor Ekstraktif, Kehutanan, dan Perkebunan, Utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Perbaikan Tata Kelola Pemberian Bantuan Sosial dan Subsidi; Integrasi dan Sinkronisasi Data Impor Pangan Strategis, dan Penerapan Manajemen Anti-Suap di Pemerintah dan Sektor Swast.

Terkait fokus sektor Keuangan Negara, aksi-aksinya adalah Integrasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Elektronik, Peningkatan profesionalitas dan modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa, Optimalisasi Penerimaan Negara dari Penerimaan Pajak dan Non-Pajak.

Terkait fokus sektor Penegakan Hukum dan Birokrasi, aksi-aksinya adalah Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi, Implementasi Grand Design Strategi Pengawasan Keuangan Desa; dan Perbaikan Tata Kelola Sistem Peradilan Pidana. (H WAWAN JR)

ANPK Presiden Jokowi Bupati Kuningan video conference


Loading...