Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Aurelia Divonis 5,5 Tahun, Keluarga Keberatan: Idap Bipolar

Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Aurelia Divonis 5,5 Tahun, Keluarga Keberatan: Idap Bipolar
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Rabu, 26 Agustus 2020 11:33 WIB

Terasjabar.id - Terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, Aurelia Margaretha Yulia (26) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Hakim pun menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Aurelia.

Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.

Aurelia diketahui menabrak hingga tewas Andrea Njotohusodo (51).

Mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia kala itu menghantam Andrea yang tengah berjalan kaki bersama cucu dan anjingnya.

Aurelia rupanya dalam keadaan mabuk. Pelaku juga sempat menganiaya istri korban yang histeris melihat suaminya meninggal.

Aurelia akhirnya divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Arif juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.

Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.

"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP iPhone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif.

Ia menjelaskan hal yang meringankan terdakwa Aurelia adalah pengakuan penyesalannya, masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri.

Kemudian terdakwa juga diketahui adalah tulang punggung keluarga dan divonis bipolar oleh saksi ahli psikologisnya.

"Kemudian hal yang memberatkannya, yaitu menyebabkan trauma karena orang tuanya meninggal tertabrak kendaraan terdakwa. Lalu belum ada perdamaian dengan keluarga korban," ujar Arif.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.

Pihak Aurelia keberatan karena ada sakit bipolar

Pihak terdakwa mengaku keberatan dengan jatuhan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebab, Majelis Hakim Tangerang memvonis Aurelia dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan karena lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Hal itu diutarakan Aurelia melalui tim kuasa hukumnya, Charles Situmorang setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Charles mengatakan, pihaknya masih melakukan pertimbangan atas putusan hakim tersebut.

Dia akan memanfaatkan waktu tujuh hari menimbang putusan hakim. 

"Kami masih ada tujuh hari untuk mikir-mikir terkait putusan ini, tapi sejatinya klien kami masih keberatan atas putusan itu," jelasnya.

Alasan keberatan itu lantaran, majelis hakim dalam putusannya menyebut Aurelia tidak terbukti berkendara dalam keadaan mabuk.

Namun, terdakwa yang diakui majelis hakim mengidap bipolar disebut melakukan kesengajaan dalam mengemudi kendaraan dan berkendara dengan melebihi batas kecepatan normal.

"Padahal kalau dihubungkan dengan pendapat ahli dimana, orang yang mengidap impulse control (bipolar) itu kan engga bisa ngerem. Dia itu ngebut tapi karena kemampuan impulse control itu," jelas Charles.

Kini, tim penasihat hukum masih berkonsultasi dengan Aurelia dan keluarganya mempertimbangkan putusan hakim. (Tribun Jakarta/Ega Alfreda)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Kecelakaan Maut di Tangerang Keberatan.

(Tribunjabar.id)


Pejalan kaki Bipolar Aurelia Margaretha Yulia


Loading...