Karyawati Jadi Otak Pembunuhan Bos di Kelapa Gading, Mengaku Kesurupan Arwah Ayah saat Suruh Pelaku

Karyawati Jadi Otak Pembunuhan Bos di Kelapa Gading, Mengaku Kesurupan Arwah Ayah saat Suruh Pelaku
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 25 Agustus 2020 08:36 WIB

Terasjabar.id - Seorang pengusaha tewas diberondong tembakan di Kelapa Gading, 13 Agustus silam. 

Sang pengusaha tewas dengan beberapa luka tembak di kepala dan punggung.

Belakangan, pelaku pembunuhan terhadap bos ekspedisi pelayaran di Kelapa Gading itu akhirnya tertangkap.

Pelaku ternyata merupakan pembunuh bayaran yang disewa Nur Luthfiah, karyawan korban.

tribunnews
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penembakan di ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Polisi mengungkap bagaimana Nur Luthfiah (NL) meyakinkan pelaku lainnya agar mau membantu dirinya membunuh bos ekspedisi pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, Sugianto (51).

Diketahui, para pelaku masih memiliki hubungan dengan NL selaku otak pembunuhan tersebut.

NL mengaku kerasukan arwah ayahnya yang meminta para tersangka membantunya untuk menghabisi Sugianto.

Hal itu untuk meyakinkan suami sirinya R alias MM dan tersangka lainnya.

tribunnews
Pria diduga korban tembak ditemukan meninggal dunia di depan sebuah Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020). (Warta Kota)

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

"Jadi tersangka NL itu beberapa kali mengaku kerasukan arwah ayahnya yang meminta agar menghabisi atau membunuh korban," kata Yusri

Sebab semua pelaku diketahui satu kelompok dalam perguruan di Lampung di mana gurunya adalah ayah NL.

"Karena mereka semua adalah bekas murid ayah NL, jadi mereka semua segan. Apalagi dengan kerasukannya NL yang seakan-akan ini perintah ayah NL, maka semuanya membantu rencana NL," kata Yusri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat merilis kasus tersebut mengungkapkan hubungan para pelaku dengan otak pelaku pembunuhan.

Ayah NL diketahui adalah seorang guru yang sangat disegani di Lampung.

Di mana memiliki lembaga pendidikan di sana.

Karena itu pulalah, kata Nana, NL tidak terlalu sulit mencari orang-orang yang mau membantunya menghabisi Sugianto.

"Sebab semua pelaku termasuk suami siri NL yakni R, adalah bekas murid ayah NL. Mereka semua hormat dan segan dengan ayah NL. Jadi menuruti kemauan NL. Kata mereka ini adalah bagian dari perjuangan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

Motif pelaku

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengungkap awal mula pembunuhan berencana yang dilakukan 12 orang tersangka tersebut.

Ide pembunuhan itu pertama kali dicetuskan NL (34).

NL adalah karyawan keuangan di PT Dwiputra yang juga merupakan perusahaan milik korban Sugiarto.

Pelaku kesal dengan korban lantaran pernah dilecehkan dan dimarahi secara verbal selama bekerja di sana.

"Pelaku dianggap melecehkan selama ini. Sering marah-marah dan yang kedua sering mengajak untuk melakukan hal-hal yang di luar sebagai pimpinan maupun karyawan yaitu bersetubuh. Dan juga ada pernyataan yang menyatakan istilahnya tidak laku atau perempuan tidak laku," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Tak hanya itu, dia juga merasa terancam lantaran diduga menggelapkan uang pajak perusahaan yang tidak dibayarkannya ke Kantor Pajak.

"Selama 2012 sampai 2020 itu korban bekerja di bagian admin atau keuangan. Selama ini banyak mengurusi pajak, yang rupanya tidak semuanya disetor ke kantor pajak. Ada indikasi menggelapkan uang tersebut sehingga ada beberapa kali teguran yang dari pajak Jakarta Utara," jelasnya.

Dengan itulah, korban juga mengancam NL akan melaporkannya ke polisi atau penggelapan dana pajak itu.

"Jadi NL juga takut dilaporkan polisi atas uang pajak yang digelapkannya, ini jadi motif kedua, merencanakan membunuh korban," kata .

Karena hal itulah, NL menceritakan semua keluh kesahnya ke suami sirinya tersangka Ruhiman alias R (42) alias MM.

"NL meminta suami sirinya membantunya untuk menghabisi atau membunuh korban. Dalam hal mencapai tujuan maksudnya, NL menyiapkan uang Rp 200 juta," kata Nana.

Dari sanalah, kata Nana, R suami siri NL bersama NL sendiri merancang dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"Sehingga R mengajak para pelaku lainnya, yang diketahui semuanya adalah bekas murid dari ayah NL yang merupakan guru atau orang yang disegani di Lampung," kata Nana.

Perencanaan kata Nana dilakukan oleh NL, R dan para pelaku lainnya yang terlibat di 5 lokasi sebanyak 5 kali.

"Sehingga totalnya ada 12 orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini, dan saya sebut sindikat pembunuhan berencana," kata Nana.

Untuk memuluskan aksinya, tanggal 4 Agustus 2020, NL mentransfer uang Rp100 Juta dari rekening miliknya ke rekeningmilik tersangka lainnya MR, atas sepengetahuan suami sirinya R.

"Tanggal 6 Agustus 2020 datang utusan tersangka R alias MM, suami siri NL kerumah tersangka NL di Cileungsi dan diberikan lagi uang Rp 100 Juta," kata Nana.

Lalu kata Nana pada tanggal 9 Agustus 2020 Tersangka NL, tersangka R alias MM, tersangka SY, tersangka R, tersangka AJ berkumpul di Hotel Ciputra, Cibubur, untuk menyusun rencana melakukan aksi pembunuhan terhadap Sugianto.

"Tersangka NL selalu terlibat aktif dalam penyusunan rencana tersebut, karena yang paling tahu situasi kantor korban," ujar Nana.

Pada perencanaan awal, kata Nana korban akan diajak keluar oleh tersangka R yang berpura-pura sebagai petugas pajak untuk dieksekusi 10 Agustua.

"Setelah masuk mobil korban akan dicekik menggunakan tali," kata Nana.

Namun pada saat dihubungi kata Nana, korban tidak mau bertemu dengan tersangka R yang mengaku sebagai petugas pajak.

"Kemudian direncanakan lagi untuk pembunuhan dengan cara menembak korban, dengan menggunakan senjata api jenis Pistol browning tipe BDA atau browning double action) 380 auto warna hitam coklat," katanya.

Pembunuhan dengan ditembak kata Nana, direncanakan dilakukan pada Kamis 13 Agustus 2020, oleh tersangka DM alias M sebagai eksekutor dan tersangka SY sebagai joki.

"Mereka berdua berboncengan motor ke lokasi di dekat kantor korban," kata Nana.

Karena korban diketahui selalu pulang ke rumah untuk makan siang, saat itulah penembakan kepada korban akan dilakukan.

"Dan rencana itu berjalan baik. Dimana eksekutor menembak korban lima kali, mengenai kepala dan punggung korban," katanya.

Ke-12 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini kata Nana adalah NL sebagai otak pelaku.

Lalu suami sirinya R alias MM, kemudian DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki.

Kemudian, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan HP milik tersangka AJ dan SY guna di reset untuk dijual di media sosial.

tribunnews
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kanan bawah) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri bawah), Kapolres jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dan Direskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat mengelar rilis kasus penembakan pengusaha bos ekspedisi di Halaman Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020). Polisi menangkap 12 pelaku penembakan maut di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menewaskan pengusaha pelayaran Sugianto (51). Penembakan maut tersebut diotaki oleh karyawati korban bernama Nur Lutfiah (34) akibat sakit hati. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Lalu MR (25) yang berperan menyerahkan senjata.

Lalu AJ (56) yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor.

DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

Serta TH (64), pemilik senpi yang digunakan di TKP dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.

Karena perbuatannya kata Nana para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP.

Tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasw dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (bum)

Penulis: Budi Sam Law Malau(Tribunjabar.id)



Otak Pembunuhan Kelapa gading Arwah


Loading...