Julukannya Garong, Mengaku Sudah Maling 100 Sepeda Motor, Kini Mendekam di Sel Setelah Lama Buron

Julukannya Garong, Mengaku Sudah Maling 100 Sepeda Motor, Kini Mendekam di Sel Setelah Lama Buron
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Cimahi —Rabu, 19 Agustus 2020 13:21 WIB

Terasjabar.id - Unit Reskrim Polsek Padalarang meringkus pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Cimahi dan Polres Cianjur.

Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial A (25) alias Garong yang merupakan buron.

"Pelaku ini sudah DPO, tanggal 12 Agustus 2020 dilakukan penangkapan, " ujar Yoris di Polsek Padalarang, Selasa (18/8/2020).

Hasil dari pengakuan pelaku, Garong yang merupakan residivis telah melancarkan aksinya sebanyak 100 kali TKP.

"Pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Cimahi dan wilayah hukum Polres Cianjur. Dari pengakuan pelaku, pelaku sudah melakukan aksi di 100 TKP, " ujarnya.

Yoris mengatakan atas perbuatannya, Garong disangkakan pasal 363 KUHP terkait pencurian.

"Ancaman pelaku maksimal tujuh tahun penjara," kata Yoris.

Selain itu, hasil dari penelusuran dari kasus Garong, jajaran kepolisian berhasil menangkapkan penadahnya berinisial G (33).

Dari pengakuan pelaku G, ia sudah menadah sepeda motor hasil curian sebanyak 7 kali.

"Lalu polisi juga melakukan pengungkapan terhadap pelaku penadah. Pelaku G sudah melakukan penadahan sebanyak 7 kali, " katanya. 

(tribunjabar.id)


Padalarang Polres Cimahi Cianjur


Loading...