Polres Kuningan Membekuk 5 Orang Tersangka Narkotika dan Obat Keras

Polres Kuningan Membekuk 5 Orang Tersangka Narkotika dan Obat Keras
Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandel Malik S.I.K saat memperlihatkan barang bukti Narkotika dan obat-obatan terlarang dalam Konferensi Pers Selasa (18/08-2020)
Editor: Epenz Teras Kuningan —Rabu, 19 Agustus 2020 08:53 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan satu kasus penyalahgunaan obat-obat terlarang/ obat keras sekaligus mengamankan lima orang tersangka.


Demikian dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, S.I.K didampingi Waka Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Arif Budi Hartoyo dalam Konferensi Pers di ruang WSP Mapolres m Selasa (18/8/2020).


Kelima tersangka itu berhasil diungkap dalam kurun waktu 18 hari kerja.
Dari kasus pertama polisi menangkap tersangka TB (40) Kec Sindang Agung Kab. Kuningan dan RS Alias G (41) Kec. Batununggal Kota Bandung yang merupakan pengedar sabu-sabu, dari TB polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,87 gram. sedangkan dari RS Alias G sebanyak 12 paket sabu dengan berat 11,45 gram.


Dari kasus kedua polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama RS (20) Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,79 gram.
Sedangkan dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang Polisi mengamankan tersangka DS (18) Kec. Luragung Kab. Kuningan dan (AG) Kec. Cidahu Kab. Kuningan. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 1974 obat butir jenis Trihexyphenydil, 374 butir tramadol dan 1000 butir Heximer. kedua tersangka merupakan pengedar obat-obat terlarang di wilayah Kuningan.

Tersangka TB dan RS dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam pidana 4 tahun penjara, dan RS Alias G dijerat pasal 114 Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Sedangkan DS dan AG dijerat pasal 197 jo 196 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan terancam pidana 15 tahun penjara.

(H WAWAN JR)

Polres Kuningan Narkotika Obat Keras Lima Orang Tersangka Kabupaten Kuningan


Loading...