Sebanyak 40 Napi Memperoleh Remisi Umum Keseluruhan di Lapas Tebingtinggi Sumut, Tak Bisa Langsung Bebas

Sebanyak 40 Napi Memperoleh Remisi Umum  Keseluruhan di Lapas Tebingtinggi Sumut, Tak Bisa Langsung Bebas
(iNews/Abdullah Sani Hasibuan : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 18 Agustus 2020 09:55 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 40 narapidana (napi) memperoleh remisi umum keseluruhan (RK II) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tebingtinggi, Sumatera Utara. Namun mereka tak bisa langsung bebas lantaran masih harus menjalani hukuman subsider.

Kalapas Tebingtinggi Herliadi mengatakan, ada 806 orang dari total 1.160 napi yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan. Mereka terdiri atas 787 napi pria dan 17 perempuan serta dua anak.

Dari jumlah tersebut, 40 napi dapat remisi RK 2 atau langsung bebas. Namun karena mereka belum bayar vonis denda subsider sehingga gagal bebas.

"Mereka semua (40 orang) masih ada hukuman subsider sehingga harus dijalani atau dibayar dendanya," ujar Herliadi saat penyerahan remisi di Ruang Aula Lapas Tebingtinggi.

Menurutnya, jika dalam satu atau dua hari ke depan subsider ini dibayarkan warga binaan, mereka dapat langsung bebas.

Disadur dari iNews.id

Narapidana Pandemi Virus Corona Sumatera Utara


Loading...