Pemkot Bandung Memberikan Izin Gelar Konser Musik di Tengah Pandemi Virus Corona, ini Syaratnya !!

Pemkot Bandung Memberikan Izin Gelar Konser Musik di Tengah Pandemi Virus Corona, ini Syaratnya !!
(TRIBUN JABAR/TIAH SM : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 16 Agustus 2020 18:22 WIB

Terasjabar.id  - Setelah bioskop, karaoke dan klub malam kembali diberikan izin operasional, Pemkot Bandung kini tengah bersiap memberikan izin untuk konser musik.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan kegiatan itu sangat memungkinkan untuk kembali digelar setelah ia meninjau simulasi yang diadakan kelompok Pelaku Event Bandung (PEB), Sabtu 15 Agustus 2020.

Yana pun meminta agar pelaku event Kota Bandung berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat difase adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Yakinkan Pemkot Bandung yang akan membuat regulasi bahwa apa pun yang dilakukan teman-teman itu tetap menerapkan standar protokol yang sangat ketat. Sehingga pegiat event bisa berkreasi melakukan aktivitas kegiatannya," ujar Yana, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/8/2020).

Menurut Yana, sama dengan sektor lainnya, setiap pelaku event harus mengajukan permohonan perizinan melalui surat yang disampaikan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.

Setelah itu, kata dia, pihak Pemkot bersama Disbudpar akan meninjau dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatannya.

Prosedurnya permohonan perizinan itu surat yang dikirimkan langsung oleh masing-masing penyelenggara, tidak boleh disampaikan secara kolektif atau melalui asosiasi.

"Minimal dengan hal tersebut, kita bisa sharing, saling diskusi tentang pelaksanaan protokol kesehatannya. Kalau kita sudah diberi keyakinan bisa dijalankan. Kalau seperti hari ini, insya allah kita kasih izin," katanya.

Disadur dari Tribunjabar.id

Wakil Wali Kota BAndung PAndemi Virus Corona Pemkot Bandung Konser Musik


Loading...