Wali KOta Semarang Menyatakan Siap Menerapkan Sanksi Menyapu Ruas Jalan Sepanjang 100 Meter Kepada Warga yang Tak Pakai Masker

Wali KOta Semarang Menyatakan Siap Menerapkan Sanksi Menyapu Ruas Jalan Sepanjang 100 Meter Kepada Warga yang Tak Pakai Masker
Ilustrasi (Merdeka.com/Imam Buhori : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 14 Agustus 2020 14:34 WIB

Terasjabar.id - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyatakan siap menerapkan sanksi menyapu ruas jalan sepanjang 100 meter kepada warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi tegas diberlakukan mulai Jumat 14 Agustus 2020.

"Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial bukan denda. Poin pentingnya memberikan efek jera bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker. Bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini," katanya di Semarang, Jumat (14/8).

Untuk menerapkan sanksi, dia mengungkapkan, pihaknya akan memaksimalkan patroli bersama Satpol PP dan instansi terkait. Nantinya apabila ditemukan warga yang masih melanggar aturan tidak pakai masker langsung dilakukan penindakan langsung.

"Penindakan mulai teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan kartu identitas sampai nyapu jalan," jelasnya.

Menurutnya meski ada hukuman yang sudah disiapkan, Hendrar menyebut akan ada pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi. Sektor usaha non-formal kini boleh beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

"Peraturan Wali Kota Semarang terbaru diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB. Sebelumnya sampai pukul 22.00 WIB," ungkapnya.

Sementara Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan penerapan sanksi menyapu jalan seruas 100 meter bagi warga yang tidak pakai masker dilakukan itu merupakan kebijakan daerah.

"Bagus itu sanksi sosial yang diterapkan Pemkot Semarang. Harusnya tetap diterapkan agar warga jera, dan tertib pada aturan. Tentunya setiap daerah punya kebijakan berbeda-beda," kata Ganjar Pranowo saat di wawancara usai rapat paripurna di DPRD Jateng. 


Disadur dari Merdeka.com 

Wali Kota Semarang Pandemi Virus Corona Protokol Kesehatan Sanksi


Loading...