Kuasa Hukum Jerinx SID Resmi Mengajukan Penangguhan Penahanan, 'Jerinx tidak akan lari'

Kuasa Hukum Jerinx SID Resmi Mengajukan Penangguhan Penahanan, 'Jerinx tidak akan lari'
(iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 14 Agustus 2020 14:13 WIB

Terasjabar.id - Kuasa Hukum Jerinx resmi mengajukan penangguhan penahanan. Kuasa hukum meyakini musisi bernama asli I Gede Ari Astina itu tidak akan lari dan siap kooperatif menjalani proses hukum.

"Jerinx tidak akan lari, tidak akan menghilangkan barang bukti dan siap kooperatif," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo usai menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan di Polda Bali, Jumat (14/8/2020).

Dia mengatakan, penangguhan penahanan kliennya ini juga atas dukungan pihak keluarga. Karena itu istri Jerinx yakni Nora Alexandra dan dan ayah kandung Jerinx, yaitu Wayan Arjono bertindak sebagai penjamin.

"Kami dari keluarga tentu mendukung ini," tutur Wayan Arjono.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali yang menerima pengajuan penangguhan penahanan Jerinx mengaku akan mempelajari terlebih dahulu.

"Itu hak mereka, tentunya kami akan pelajari dulu," tutur Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho.

Jerinx mulai ditahan di Rutan Polda Bali setelah menyandang status tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/8/2020).

Penggebuk drum Superman Is Dead itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE serta Pasal 311 dan 310 KUHP terkait cuitan "IDI kacung WHO" yang diunggah di akun Instagram miliknya @jrxsid.

Disadur dari iNews.id

Jerinx SID Polda Bali Penangguhan Tahanan Pencemaran Nama Baik Kuasa Hukum


Loading...