Sudah Tiba di Polda Bali, Kuasa Hukum Jerinx SID Mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan

Sudah Tiba di Polda Bali, Kuasa Hukum Jerinx SID Mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan
(iNews.id/Aris Wiyanto : Google)
Editor: Epenz K-Pop —Jumat, 14 Agustus 2020 11:37 WIB

Terasjabar.id - Kuasa hukum Jerinx tiba di Polda Bali untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Ayah dan istri Jerinx menjadi pihak yang menjamin penagguhan musisi bernama I Gede Ari Astina itu.

kuasa hukum Jerinx yaitu I Wayan Gendo tiba di Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (14/8/2020). Gendo datang bersama istri Jerinx, Nora Alexandra, dan Wayan Arjono yang merupakan ayah kandung Jerinx.

"Kedatangan kami untuk mengajukan penangguhan penahanan Jerinx," ujar Gendo, Jumat (14/8/2020).

Gendo mengatakan penangguhan penahanan kliennya ini juga atas dukungan pihak keluarga. Istri dan ayah Jerinx akan bertindak sebagai penjamin dengan alasan Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.

Keluarga juga menjamin penggebuk drum Superman Is Dead itu tak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.

"Keluarga menjamin Jerinx tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, juga akan kooperatif," tutur Gendo.

Sumber : iNews.id

Jerinx SID Polda Bali Penangguhan Tahanan Pencemaran Nama Baik Kuasa Hukum


Loading...