Perppu Corona Jadi UU, Presiden Jokowi Mengucapkan Terimakasih Kepada DPR yang Telah Mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Menjadi UU

Perppu Corona Jadi UU, Presiden Jokowi Mengucapkan Terimakasih Kepada DPR yang Telah Mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Menjadi UU
(Kabar24 - Bisnis.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 14 Agustus 2020 10:48 WIB

Terasjabar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan terimakasih kepada DPR yang telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-undang. Beleid tersebut berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

"Menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2020, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU No.2 Tahun 2020. Terimakasih anggota DPR atas kerja cepatnya," kata Jokowi saat berpidato di Sidang Tahunan MPR, Jumat (14/8/2020).

Jokowi menuturkan, ketika krisis kesehatan tersebut berdampak pada perekonomian nasional, pemerintah harus cepat bergerak. Di antaranya yakni memberikan bantuan sosial bagi masyarakat melalui bantuan sembako, bansos tunai, subsidi dan diskon tarif listrik, BLT Desa, dan subsidi gaji.

Kemudian membantu UMKM untuk memperoleh restrukturisasi kredit, memperoleh banpres produktif berupa bantuan modal darurat, dan membantu pembelian produk-produk mereka.

"Untuk itu semua, pemerintah cepat melakukan perubahan rumusan program; menyesuaikan program kerja dengan situasi terkini; melakukan realokasi anggaran dalam waktu singkat; menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2020, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU No.2 Tahun 2020; bersinergi dengan BI, OJK, dan LPS untuk memulihkan perekonomian," ucapnya.

Disadur dari iNews.id

Presiden Jokowi Pandemi Virus Corona Sidang Tahunan MPR Menerbitkan Perppu


Loading...