Segel Batu Satangtung Ahirnya Dibuka oleh Pemkab Kuningan

Segel Batu Satangtung Ahirnya Dibuka oleh Pemkab Kuningan
Segel "Batu Satangtung" di kawasan Curug Go'ong Dibuka
Editor: Epenz Teras Kuningan —Jumat, 14 Agustus 2020 09:24 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Segel "Batu Satangtung" di kawasan Curug Go'ong Desa Cisantana Kec Cigugur Kuningan yang menjadi isu nasional ahirnya dibuka oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP), menyusul polemik pro dan kontra dari berbagai pihak bahkan Komnas HAM turun rembug mempertanyakan hal tersebut ke Bupati Kuningan H Asep Purnama, SM, MH pekan silam.

Alasan Pemkab Kuningan membuka segel tersebut, intinya melaksanakan penegakan Peraturan Daerah, karena dulu belum lengkapnya prosedur yang ditempuh oleh pemohon. Sekarang setelah ada permohonan dari pihak terkait dan persyaratannya lengkap maka dimungkinkan untuk memberikan keputusan berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) non gedung berupa tugu, ungkap Bupati Acep keada awak media di Setda Kuningan Kamis (13/08-2020).

(Bupati Kuningan H Acep Purnama, SH, MH)

Terkait lokasi pemakaman di tanah pribadi, maka boleh boleh saja. Namun karena ada permohonan kriteria pemakaman bukan umum tentu pada prinsipnya kami melihat dari beberapa persyaratan dan dari beberapa aturan, itu semuanya memenuhi, hanya satu tinggal menunggu rekomendasi dan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri, ujarnya.

Kepada masyarakat Acep menyampaikan terima kasih, khususnya warga desa Cisantana yang penuh pengertian, bahwa apa yang kami lakukan itu berdasarkan peraturan-peraturan yang harus kami penuhi dan apa yang mereka mohonkan itu juga sama. Artinya, “selama memenuhi aturan kenapa tidak kami layani”, tuturnya

Pembukaan segel di lakukan kurang lebih pukul 07.00 WIB berbarengan dengan penyerahan SK yang sudah lengkap”, imbuhnya.

(KasatPol PP Kab Kuningan Indra Purwantoro)

Terpusah, KaSatpol PP Kuningan, Indra Purwantoro menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH., Nomor: 300/2168/POL-PP, memerintahkan kepada Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kuningan, Ujang Jaidin. Untuk melaksanakan pembukaan segel bangunan bukan gedung berupa monument tugu, patung atau batu Satantung. Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 huruf (g) miliki Gumirat Bama Alam, yang berlokasi di blok curug Goong, desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, atas dasar sudah memiliki izin untuk mendirikan bangunan (IMB) Nomor: 646/KTSP.1258/DPMPTSP/VII/2020) tanggal 12 Agustus 2020.

(H WAWAN JR)

Batu Satangtung Segel Dibuka Curug Go'ong Pemkab Kuningan Bupati Kuningan Kasatpol PP


Loading...