Polda Bali Mempersilahkan Jerinx SID Mengajukan Penangguhan Penahanan

Polda Bali Mempersilahkan Jerinx SID Mengajukan Penangguhan Penahanan
(iNews.id/Aris Wiyanto : Google)
Editor: Epenz Teras Seleb —Jumat, 14 Agustus 2020 08:42 WIB

Terasjabar.id - Polda Bali mempersilakan Jerinx mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu merupakan hak Jerinx sebagai tersangka.

"Penangguhan penahanan itu hak tersangka, jadi silakan saja. Nanti penyidik akan mempelajarinya dulu," ujar Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho dihubungi, Jumat (14/8/2020)

Menurut Yuliar, saat ini penyidik tengah melengkapi seluruh berkas pemeriksaan Jerinx. Setelah rampung, penyidik akan segera melimpahkan ke jaksa untuk segera dibawa ke persidangan.

"Kita tinggal melengkapi berkas saja, dan segera akan dilimpahkan untuk tahap pertama ke jaksa. Kalau ada petunjuk perbaikan, kita lengkapi, dan segera diperbaiki," kata perwira menengah ini.

Yuliar menambahkan, penyidik belum berencana memeriksa Jerinx untuk pemeriksaan tambahan. Selain saksi pelapor yakni dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, sejumlah saksi juga telah diperiksa seperti ahli bahasa dan pakar IT.

Menurutnya, kasus Jerinx ini merupakan kasus biasa. Menjadi ramai di masyarakat karena Jerinx merupakan figur publik.

“Ini kasus biasa. Menjadi luar biasa dan heboh di masyarakat karena melibatkan selebritis, influencer,” katanya.

Yuliar mengatakan, setelah berkas Jerinx dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan ke tahap dua yakni membawa tersangka dan barang bukti ke jaksa agar segera memasuki persidangan.

Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan Pasal 311 dan 310 KUHP terkait cuitan "IDI kacung WHO" yang diunggah di akun Instagram miliknya @jrxsid.

Disadur dari iNews.id

Jerinx SID Polda Bali Penangguhan Tahanan Pencemaran Nama Baik


Loading...