KUasa Hukum Jerinx SID Akan Mengajukan Penangguhan Tahanan, Ayah Jerinx Akan Bertindak Sebagai Penjamin

KUasa Hukum Jerinx SID Akan Mengajukan Penangguhan Tahanan, Ayah Jerinx Akan Bertindak Sebagai Penjamin
(Bali Tribune : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 14 Agustus 2020 08:22 WIB

Terasjabar.id - Kuasa hukum Jerinx akan mengajukan penangguhan penahanan. Ayah Jerinx akan bertindak sebagai penjamin penangguhan penahanan tersebut.

"Rencananya kami akan menyerahkan surat penangguhannya pukul 10 pagi. Sebagai penjamin dari pihak keluarga yaitu ayahnya sendiri," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).

Gendo mengatakan, surat penangguhan penahanan akan diserahkan ke Reskrimsus Polda Bali hari ini sekitar pukul 10 pagi.

Jerinx saat ini ditahan di Rutan Mapolda Bali sejak ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terkait cuitan "IDI kacung WHO".

Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan Pasal 311 dan 310 KUHP terkait cuitan "IDI kacung WHO" yang diunggah di akun Instagram miliknya @jrxsid.

Gendo menuturkan, dirinya telah berkomunikasi dengan IDI Bali sebagai pihak pelapor untuk melakukan mediasi. Namun organisasi profesi kedokteran itu enggan mencabut laporan di kepolisian.

"Saya sendiri sudah bertemu dengan IDI dan mereka tidak bisa mencabut laporan ini, karena masalah organisasi," kata Gendo.

Disadur dari iNews.id

Jerinx SID Polda Bali Penangguhan Tahanan Pencemaran Nama Baik


Loading...