Dedi Mulyadi Usul Perusahaan Perusak Lingkungan Langsung Didenda, Duitnya ke Rekening Kemenkeu

Dedi Mulyadi Usul Perusahaan Perusak Lingkungan Langsung Didenda, Duitnya ke Rekening Kemenkeu
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 13 Agustus 2020 12:15 WIB

Terasjabar.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi melakukan kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan di Purwakarta yang dinilai memberikan dampak terhadap lingkungan, Rabu (12/8/2020).

Perusahaan itu adalah PT South Pacific Viscose, Indorama Syntetics dan Indo Bharat Rayon.

Setelah kunjungan, Dedi menjelaskan bahwa selama ini penindakan kerusakan lingkungan oleh sektor industri tidak memberikan efek positif terhadap lingkungan yang sudah terlanjur rusak.

"Problem lingkungan menjadi problem akut, disebabkan persepsi perusahaan masalah lingkungan malah cingcay. Bahwa kalau disebut isu lingkungan bisa diselesaikan dengan jalur diplomasi yang mengakibatkan cost penyelesaian lingkungan dihabiskan untuk menyelesaikan pembicaraan di tingkat diplomasi, sehingga problem lingkungan menjadi terabaikan," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).

Dedi mengatakan dampak efek negatif juga dirasakan sektor industri ketika kerusakan lingkungan masuk ke ranah hukum.

"Ketika masuk ranah hukum, berdampak pada menurunnya daya dukung produksi sebuah industri dan kemudian cost produksi tinggi, inti masalah tidak selesai," ujar Dedi.

Agar ada efek jera serta memperbaiki lingkungan yang telah rusak oleh sektor industri, Dedi mengusulkan agar industri yang melakukan kerusakan lingkungan cukup diberikan denda secara langsung.

"Saya ada gagasan, langsung didenda yang masuk langsung ke rekening Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyelesaian hukum jauh lebih rumit dan lebih panjang dan tidak menyelesaian inti masalah," katanya.

Dedi mengatakan, uang denda yang masuk ke rekening Kemenkeu nantinya akan dialirkan kembali ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Uang itu dimanfaatkan untuk memperbaiki lingkungan yang rusak, atau membuat infrastruktur yang akan melindungi lingkungan dari potensi kerusakan.

"Dendanya pasti mahal. Itu sudah dilakukan di negara-negara seperti Finlandia, perputaran uangnya juga cepat. Orang nebang pohon melanggar undang-undang, biar cepat langsung bayar 1.000 pohon," ujarnya.(Tribunjabar.id)

Dedi Mulyadi Sampah Lingkungan


Loading...