Wakapolri Ditunjuk Menjadi Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Wakapolri Ditunjuk Menjadi Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 13 Agustus 2020 08:12 WIB

Terasjabar.id - Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono ditunjuk menjadi Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.


Gatot menekankan Polri memiliki tanggung jawab untuk ikut memotong rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Dia mengatakan jajarannya akan bekerja serius.

"Ini dikerjakan bersama-sama Polri/TNI dan pemerintah. Dengan melakukan langkah-langkah dari persuasi sampai penegakan hukum. Tadi saya sampaikan kepada jajaran, laksanakan tugas dengan serius. Tidak ada yang main. Tidak ada kata jenuh untuk polisi. Ini kegiatan kemanusiaan," kata Gatot melalui pernyataan tertulis, Rabu (12/8/2020).

Dia akan mendukung Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa juga telah ditunjuk sebagai wakil ketua pelaksana I komite yang diketuai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir itu. Gatot optimistis sektor kesehatan pulih dan ekonomi bakal segera menggeliat dan bangkit kembali.

Dalam susunan Komite PCPEN, sebagai anggota ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono, Deputi BPKP Salamat Simanullang, dan Dirjen Kominfo Ismail M.T., dan Deputi LKPP Sarah Sadiqa.


Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Komite untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19. Berdasarkan perpres tersebut, Komite PCPEN memiliki tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden demi mempercepat penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia serta pemulihan ekonomi.


Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Wakapolri Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19


Loading...