Jaksa Pinangki Disebut Dapat Imbalan 10 Juta Dollar AS dari Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Disebut Dapat Imbalan 10 Juta Dollar AS dari Djoko Tjandra
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Rabu, 12 Agustus 2020 14:08 WIB

Terasjabar.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik dan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra kepada Komisi Kejaksaan (Komjak), Selasa (11/8/2020).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut dugaan uang gratifikasi yang dijanjikan untuk jaksa Pinangki mencapai angka yang fantastis yaitu USD 10 Juta.

Uang tersebut diberikan jika Pinangki berhasil membantu perkara Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Menurutnya, imbalan itu rencananya diberikan dalam bentuk transaksi pembelian perusahaan energi palsu yang dilakukan Djoko Tjandra.

Hal itu dilakukan untuk kamuflase pemberian imbalan kepada Jaksa Pinangki.

"Jaksa P diduga menerima sebuah janji kalau berhasil nanti akan diberikan suatu imbalan yang besar dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan temen-temennya oknum jaksa P. Nilainya bahkan rencana pembelian tambang energi tadi sekitar 10 jutaan dollar Amerika Serikat," kata Boyamin di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).

Boyamin menjelaskan Jaksa Pinangki dinilai berperan aktif dalam membantu Djoko Tjandra.

Oknum jaksa yang kini telah dicopot dari jabatannya itu telah dua kali pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra.

"Artinya oknum Jaksa Pinangki ini sangat aktif untuk membantu Djoko Tjandra," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut.

Surat Perintah Penyidikan itu dengan nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

"Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).

Dalam kasus ini, Hari menuturkan tim penyidik telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh Jaksa Viktor Antonius.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah Jaksa PSM, Anita Kolopanking (Pengacara Terpidana Djoko S Tjandra, Red) dan Terpidana Djoko S Tjandra," jelasnya.

Lebih lanjut, Hari menuturkan penyidik berencana memeriksa dua orang saksi yang berasal dari swasta pada Senin (10/8/2020) hari ini. Namun, keduanya berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Tim penyidik rencana akan memeriksa 2 orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut namun karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI," jelasnya.

Kedua orang yang tidak hadir itu adalah Irwan dan Rahmat. Menurut Hari, keduanya diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko Tjandra secara diam diam.

"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tukasnya.

(Tribunjabar.id)

Djoko Tjandra Dollar AS


Loading...