Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Menahan Jaksa Pinangki Selama 20 hari, Tempati Rutan Salemba

Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Menahan Jaksa Pinangki Selama 20 hari, Tempati Rutan Salemba
( iNews.id/ Irfan Maruf : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 12 Agustus 2020 13:27 WIB

Terasjabar.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari selama 20 hari. Saat ini Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki di jemput di rumahnya. Kemudian, dia dibawa ke Kejagung untuk diperiksa.

"Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya," ujar Hari dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Sementara ini, kata dia Pinangki menempati Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat. "Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ucapnya.

Menurutnya, dalam penetapan tersangka terhadap Pinangki didukung sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi. "Telah dirasa cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangkanyanya yaitu inisialnya PSM," ucapnya.

Pinangki menuai sorotan setelah fotonya bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking beredar. Belakangan, tersebar pula momen Pinangki menemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Disadur dari iNews.id

Kasus Djoko Tjandra Jaksa Pinangki Kejagung


Loading...