Gubernur Bali Menerbitkan Pergub Bali Tentang Tata Kelola Pariwisata Bali, Larang Pariwisata Gusur Masyarakat Adat

Gubernur Bali Menerbitkan Pergub Bali Tentang Tata Kelola Pariwisata Bali, Larang Pariwisata Gusur Masyarakat Adat
(Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 12 Agustus 2020 12:40 WIB

Terasjabar.id - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Pariwisata Bali. Dalam Pergub tersebut, Koster melarang pengembangan kawasan pariwisata yang menggusur akses masyarakat adat.

"Selain itu dalam pengembangan kawasan pariwisata yang meliputi hotel atau jenis akomodasi lainnya, restoran atau rumah makan dan daya tarik wisata, juga dilarang menguasai area publik, memindahkan sarana umum dan merusak dan atau mencemari alam dan lingkungan," kata Koster di Denpasar, Selasa (11/8/2020).

Koster mengatakan, terkait dengan pengelolaan kawasan pariwisata, pengusaha pariwisata harus berkomitmen untuk mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

"Pengelola kawasan pariwisata juga harus menyediakan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk memasarkan dan menjual produk yang dihasilkannya," ucapnya.

Koster mengemukakan, dalam Pergub itu diantaranya juga berisikan ketentuan tata kelola penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Dalam penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggara harus menampilkan sumber daya lokal Bali.

"Seperti seni, olahraga rekreasi, petualangan alam khas Bali, permainan tradisional, pijat tradisional Bali yang mengutamakan sumber daya lokal Bali," ujarnya.

Koster mengingatkan, penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelecehan terhadap seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi.

"Seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi harus diperlakukan dan difasilitasi secara sopan, beretika, manusiawi, dan bermartabat. Seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi harus memperoleh imbalan jasa yang layak dari pengguna jasa," katanya.

Sedangkan untuk biro perjalanan wisata wajib menggunakan pramuwisata yang sudah memiliki KTPP melalui uji kompetensi oleh lembaga pendidikan yang kompeten di bidang pariwisata budaya.

"Kompetensi berkaitan dengan budaya, tradisi, dan kearifan lokal dengan bobot 70 persen, serta kompetensi yang berkaitan dengan bahasa dan teknik kepemanduan dengan bobot 30 persen," ucapnya.

Pada prinsipnya, lanjut Koster, tata kelola pariwisata ini ditujukan untuk menata pengelolaan penyelenggaraan pariwisata dan meningkatkan kinerja tata kelola penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan evaluasinya.

"Selain itu juga memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan terhadap produk pariwisata yang ditawarkan dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri pariwisata dalam penyelenggaraan tata kelola pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," ujarnya.

Bali akan membuka pariwisata secara bertahap. Pembukaan pariwisata tahap ketiga untuk wisatawan mancanegara akan dilakukan pada 11 September 2020.

Disadur dari iNews.id

Gubernur Bali Pandemi Virus Corona Pariwisata Bali Akses Masyarakat Adat


Loading...