Cegah Virus Corona, Pemprov DKI Jakarta Tengah Menyusun Aturan Pelaksanaan Lomba Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke 75, Lomba Tradisional 17 Agustus Dilarang ??

Cegah Virus Corona, Pemprov DKI Jakarta Tengah Menyusun Aturan Pelaksanaan Lomba Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke 75, Lomba Tradisional 17 Agustus Dilarang ??
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 12 Agustus 2020 12:35 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun aturan pelaksanaan lomba dalam rangka memperingati HUT RI ke 75 pada Senin 17 Agustus mendatang. Masyarakat diimbau menggelar lomba secara virtual atau daring.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, cara virtual atau daring saat pelaksanaan lomba 17 Agustus itu sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19. Misalnya saja seperti lomba membaca puisi atau cerita pendek lainnya.

"Kami menghimbau masyarakat menggelar lomba secara virtual atau daring saja," kata Arifin kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).

Arifin menjelaskan, petugas melarang warga membuat lomba tradisional yang mengumpulkan orang banyak dan tidak physical distancing. Seperti misalnya panjat pinang dan sebagainya. Menurutnya, selama lomba itu membuat kerukunan orang banyak dan tidak bisa menjaga jarak, sebaiknya tidak dilaksanakan.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Arifin akan mengeluarkan surat edaran perihal lomba apa saja yang boleh digelar atau tidak. Dia berharap masyarakat memiliki kesadaran tinggi terhadap resiko penyebaran Covid-19

"Kalau membuat kerumunan, tidak menjaga jarak, tidak menggunakan masker dan tidak tertib, kami sarankan agar lomba tidak dilaksanakan," katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona HUT RI Ke 75 Pemprov DKI Jakarta Tengah


Loading...