Dipanggil Polisi, Pejabat Disporaparbud Purwakarta Diduga Lakukan Penggelapan Dana Talang ASAD

Dipanggil Polisi, Pejabat Disporaparbud Purwakarta Diduga Lakukan Penggelapan Dana Talang ASAD
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Rabu, 12 Agustus 2020 10:13 WIB

Terasjabar.id - Satreskrim Polres Purwakarta memanggil Kepala Bidang Olahraga pada Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Budaya (Disporaparbud) Purwakarta, Iwan Kartiwan. Pemanggilann itu untuk klarifikasi adanya laporan kepada kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan.

Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, membenarkan adanya surat panggilan terhadap Iwan Kartiwan.

"Ya betul (pemanggilan) terhadap saudara Iwan Kartiwan," katanya, Rabu (12/8/2020).

Bukan cuma Iwan, ada kemungkinan ada orang lain yang akan dipanggil. Satu di antaranya yang menjabat sebagai kepala seksi pada Disporaparbud Purwakarta.

Mengenai hal ini Fitran mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu.

Berdasarkan informasi dalam surat laporan yang beredar bernomor LP/466/VII/2020/Jabar/ Res Pwk, tanggal 17 Juli 2020, dugaan penipuan/penggelapan ini terjadi pada 17 Januari 2020 hingga 15 Maret 2020.

Yang diduga dilakukan oleh terlapor dengan cara terlapor meminta pinjaman dana talang untuk kegiatan ASAD di Dispora Purwakarta.

Uang pinjaman tersebut, berdasarkan surat panggilan, dijanjikan akan dikembalikan selama satu bulan setelah ada pencairan dari dana Dispora dan akan diberikan kelebihannya 10 persen dari uang pinjaman.

Kemudian, pelapor memberikan uang sebesar Rp 230 juta kepada terlapor namun setelah satu bulan uang tersebut tak dikembalikan.

Menurut informasi tak ada dana talang untuk kegiatan ASAD Dispora, sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHP.

Tribun sudah sudah mengonfirmasi kepada pelapor yang bernama Eko Atik. Namun, dia enggan berkomentar banyak.

Dia hanya mengarahkan untuk langsung menanyakan masalah tersebut kepada pihak kepolisian Purwakarta.

"Silakan langsung saja tanyakan ke Polres Purwakarta di Unit 2," ucapnya.

Kepala Bidang Olahraga pada Disporaparbud Purwakarta, Iwan Kartiwan, mengakui  mendapat panggilan dari Polres Purwakarta terkait kasus tersebut.

"Ya, benar ada pemanggilan dan itu sekadar memberikan klarifikasi karena yang dilaporkannya itu anak buah saya. Waktu klarifikasinya hanya satu jam," ujarnya. (Tribunjabar.id)




ASAD Polisi Penggelapan Dana


Loading...